Pencairan Dana Desa di Lambar Hanya Bisa Satu Kali Dalam Seminggu

Kabid Pemerintahan Pekon pada DPMP Lampung Barat, Ruspel Gultom.Foto:Iwan
Lampung Barat-Jika di tahun anggaran sebelumnya proses pencairan dana desa menggunakan pola 20 persen ditermin pertama, 40 persen di termin kedua dan 40 persen ditermin ketiga, mulai tahun anggaran 2020 ini berubah menjadi 40, 40, dan 20 persen terakhir.
Hal tersebut
diungkapkan, Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon
(DPMP) Lampung Barat (Lambar), Ruspel Gultom, saat diwawancarai di ruang
kerjanya, Selasa (4/2/20).
Dengan demikian, tidak
ada lagi alasan pemerintahan Pekon (Desa) untuk terlambat melakukan kegiatan
khususnya pembangunan fisik yang menggunakan anggaran besar, karena dengan
adanya peraturan menteri keuangan no 205 tahun 2019, pencairan dana desa siapa
cepat dia dapat.
"Kalau di tahun
sebelumnya, dana desa baru bisa dicairkan minimal 75 persen dari jumlah pekon
di kabupaten sudah menyelesaikan APB-Pekon nya, namun di tahun ini dengan
adanya perubahan peraturan tidak lagi seperti itu, dua atau tiga Pekon saja
bisa mengajukan dengan catatan proses APB-Pekon nya sudah selesai,"
katanya.
Selain itu, papar
Ruspel, peraturan menteri keuangan nomor 205 itu juga mengubah pola
pentrasnferan yang dulunya dari rekening kas umum negara baru turun ke rekening kas umum daerah, dan baru masuk ke
rekening pekon, sedangkan sekarang dari kas umum negara langsung ke rekening
pekon, jadi sudah tidak melalui rekening daerah.
"Dengan adanya
perubahan peraturan tersebut, kita pun harus merevisi Perbub yang pertama
sehingga harus mengacu dengan PMK 205 itu, dan saat ini masih dalam proses
revisi Perbup. Perlu saya sampaikan juga bahwa pencairan dana desa mulai tahun
ini hanya bisa satu kali dalam setiap minggu nya, kalau dulu kan bisa tiga atau
empat kali dalam seminggu," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025