Imigrasi Kalianda & Dinkes Lamsel Periksa Kesehatan 3 WNA Asal China

Dinas Kesehatan Lampung Selatan memeriksa kesehatan WNA China di kantor Imigrasi Lampung Selatan, Selasa (4/2/2020). Foto: Dirsah/Kupastuntas.co
Lampung Selatan - Sebanyak 3 orang warga negara asing (WNA) asal China, dilakukan pemeriksaan kesehatan pasca merebaknya virus corona. Pemeriksaan itu dilaksanakan di kantor Imigrasi Kalianda, Selasa (4/2/2020), oleh pihak Dinas Kesehatan Lampung Selatan.
Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Ari Santoso menuturkan, langkah pemeriksaan terhadap tiga orang WNA China itu, guna mengantisipasi penyebaran virus yang sempat mengegerkan dunia.
Ari menjelaskan ketiga WNA (insial) YZ kelahiran 1961, WP kelahiran 1981 dan MZ kelahiran 1967 itu diamankan pihak imigrasi saat sedang berada di mess perusahaan di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjungbintang, sekitar pukul 11.00 WIB, pada Senin (3/1/2020).
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian langsung kita bawa ke kantor imigrasi Kalianda," jelasnya.
Ia menambahkan, ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 30 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta dan masuk ke Lampung Selatan pada 31 Januari 2020.
"Intinya kita lakukan langkah antisipasi, makanya kita berkerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan untuk melakukan pengujian virus corona," jelasnya.
Dari pengakuan ketiga WNA tersebut yang diketahui oleh pihak Imigrasi, ketiganya ingin berbisnis di Lampung Selatan.
"Katanya mereka ingin berbisnis di Lampung Selatan. Terlepas nanti hasilnya tunggu pemeriksaan terhadap mereka," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Jumat, 05 September 2025 -
Buron Setahun Lebih, Dua Perampok di Agom Lampung Selatan Akhirnya Diringkus
Kamis, 04 September 2025 -
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Arang di Tanjung Bintang Lamsel, Kerugian Setengah Miliar Rupiah
Kamis, 04 September 2025 -
Banding Anggota Dewan Ditolak, Supriyati Tetap Divonis Bersalah atas Kasus Ijazah Palsu
Rabu, 03 September 2025