Sopir Truk di Bandar Lampung Kepergok Bawa 27 Paket Sabu
Barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Ist
Bandar Lampung - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, mengamankan seorang pelaku penyalaguna narkoba bernama Ruswando (39), warga Jalan Soekarno Hatta, Kampung Kebon Sayur Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Ruswandi yang sehari-hari bekerja sebagai sopir diamankan di pinggir Jalan Soekarno Hatta depan Gudang Batu Bara Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjung Karang Timur, pada Kamis (30/1/2020) lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, melalui Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul Fachry, mengatakan, penangkapan Ruswandi berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar Gudang Batu Bara.
"Dari informasi itu kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Zainul, Senin (3/2/2020).
Dari hasil penyelidikan, kata Zainul, pihaknya mencurigai Ruswandi yang saat itu tengah memarkirkan mobil truknya.
"Itu sekitar pukul 16.00 WIB, langsung kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku," terang Zainul.
Alhasil dari tangan Ruswandi, kata Zainul, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus kertas putih.
"Lalu 27 paket sabu sabu berbagai ukuran di dalam dompet warna kuning, dan satu buah timbangan digital," bebernya.
Zainul menambahkan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Saat ini masih kami mintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka
Rabu, 19 November 2025 -
Sakeus Ginting: Lampung Jadi Jalur Perlintasan dan Pasar Narkoba
Rabu, 19 November 2025 -
Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan
Rabu, 19 November 2025 -
Diduga Ada Jaringan Mafia BBM, Akademisi Desak Polisi Usut Kasus Pengecoran Solar di Lampung
Selasa, 18 November 2025









