Peserta Lolos Passing Grade SKD Jangan Senang Dulu, Ini Kriteria yang Bisa Ikut SKB
Pendamping atau anggota keluarga peserta ujian SKD CPNS Kabupaten Pesawaran tekun mengikuti perkembangan perolehan passing grade peserta yang sedang mengikuti SKD di ruang terpisah, Senin (3/2/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung memasuki hari kedua, Senin (3/2/2020).
Sesuai jadwal, pelaksanaan tes SKD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung sejak tanggal 2 Februari hingga 26 Februari 2020.
Kabupaten pertama yang menyelenggarakan tes SKD adalah Kabupaten Pesawaran, dilaksanakan di Gedung Kuliah Umum I (GKU) Institut Teknologi Sumatera (Itera).
Seleksi CPNS tahun ini peserta diuji tiga meteri, yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan passing grade 80. Kemudian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan passing grade 65, dan Tes Kerakteristik Pribadi (TKP) dengan passing grade 126.
Akan tetapi peserta CPNS yang lulus passing grade sepertinya jangan cepat bergembira dulu. Pasalnya, belum ada jaminan bisa mengikuti seleksi tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 Februari hingga 10 April 2020.
Kepala kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional V Bajoe Loedi Hargono memberi penjelasan kriteria peserta yang akan lolos ke tahap SKB.
"SKB diikuti peserta yang memenuhi passing grade 1 berbanding 3 dari jumlah formasi,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Artinya, jika jabatan tertentu diterima (formasi) 1 orang, maka peserta SKB adalah peserta yang masuk passing grade ranking 1 sampai 3.
"Masing-masing akan di-ranking dan dikelompokkan sesuai formasinya, yang tertinggi dan terendah," imbuhnya.
Lanjut Harjono, pengelompokan passing grade dilakukan menggunakan sistem, sehingga tidak ada unsur campur tangan manusia.
"Ketika angka passing grade sama, maka berkas yang dikumpul peserta akan menjadi pertimbangan kami, seperti indeks prestasi komelatif (ipk)," tutup Harjono. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka
Rabu, 19 November 2025 -
Sakeus Ginting: Lampung Jadi Jalur Perlintasan dan Pasar Narkoba
Rabu, 19 November 2025 -
Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan
Rabu, 19 November 2025 -
Diduga Ada Jaringan Mafia BBM, Akademisi Desak Polisi Usut Kasus Pengecoran Solar di Lampung
Selasa, 18 November 2025









