Mantan Sekretaris DPD Demokrat Lampung Dituntut Tiga Tahun Penjara

Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad saat mendengarkan pembacaan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (3/2/2020). Foto: Oscar/kupastuntas.co
Bandar
Lampung - Mantan
Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad dituntut tiga tahun
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA
Tanjungkarang, Senin (3/2/2020).
JPU
Salahuddin menyatakan, terdakwa Fajrun bersalah melanggar Pasal 372 dan Pasal
378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Meminta
majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara terhitung
sejak terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Salahuddin saat
membacakan surat tuntutan.
Untuk hal
yang memberatkan, kata JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal
yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan bersikap
kooperatif.
Terhadap
tuntutan majelis hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Fajrun Nizam Arista, menegaskan,
akan mengajukan nota pembelaan.
"Kami
mohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami selaku penasehat hukum terdakwa
Fajrun untuk masing-masing membacakan pledoi pada sidang mendatang," kata
Nizam.
Selanjutnya
Majelis Hakim yang dipimpin Pastra Joseph Ziralou, menjadwalkan sidang
pembacaan pledoi digelar pada Senin (10/2/2020) mendatang.
Pada sidang
sebelumnya, Fajrun menyangkal semua keterangan saksi dan dakwaan yang ditujukan
kepadanya.
Hal itu
diungkapkan Fajrun saat menjalani sidang perkara dugaan penipuan yang
dilakukannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, pada Senin
(27/1/2020).
"Saya
tidak akan berbohong. Saya siap mempertanggungjawabkan dunia akhirat jika
memang saya lakukan (penipuan) itu. Semua cerita itu hanya karangan saja,"
ujar Fajrun.
Menurut
Fajrun, dirinya tidak pernah meminjam uang senilai Rp2,75 miliar dari saksi
korban Namuri Yasir.
Namun Fajrun
tidak membantah, jika dia meminjam uang senilai Rp1,2 miliar dari saksi
Suhendra yang telah dia kembalikan dalam bentuk jasa pekerjaan.
Lebih lanjut
Fajrun mengakui jika kesalahan yang dia lakukan adalah menandatangani surat
pernyataan untuk mengembalikan uang kepada Namuri Yasir sebesar Rp2,75 miliar
dihadapan notaris.
"Tapi saya menyadari, saya melakukan kesalahan dengan menandatangani pernyataan dan kwitansi titipan dana. Saya harus terima konsekuensinya saya ikhlas," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Guru Honorer Datangi DPRD Bandar Lampung, Tuntut Kepastian Pengangkatan PPPK
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Perubahan APBD Bandar Lampung 2025 Naik 14 Persen Jadi Rp3,3 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Pemprov-Korem 043/Gatam Pererat Jaga Ketahanan Pangan hingga Dukung Pembangunan Kodam XXI/Radin Inten
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Indonesia Peringkat ke-99 di Indeks Persepsi Korupsi Dunia
Selasa, 19 Agustus 2025