• Minggu, 24 November 2024

Keblinger

Senin, 03 Februari 2020 - 07.29 WIB
102

Zainal Hidayat, S.H

Bung Kupas - Akhir Januari kemarin publik dihebohkan dengan pernyataan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Rafli Kande yang mengusulkan agar pemerintah melakukan budi daya ganja untuk komoditas ekspor. Permintaan tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama Menteri Perdagangan di Komisi VI DPR.

Rafli berdalih, ganja memiliki nilai manfaat tinggi, terutama untuk medis. Menurut Rafli, produk ganja dapat dipasarkan ke beberapa negara yang membutuhkannya. Politikus dapil Aceh ini pun mengaku sudah merancang dua skema pembukaan keran ekspor ganja.

Pertama, kata dia, pemerintah mesti menetapkan zonalisasi pilot project industri ganja untuk kebutuhan medis dan turununannya. Ia memandang, Aceh cocok menjadi kawasan percontohan karena selama ini ganja dapat tumbuh subur di sana.

Rafli pun mengklaim tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram. Menurut dia, ganja dinyatakan haram lantaran bila disalahgunakan.

Pernyataan Rafli ini pun langsung menuai teguran keras dari Fraksi PKS. Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menyebut pernyataan Rafli dalam rapat bersama Menteri Perdagangan itu adalah pendapat pribadi yang tidak mewakili fraksi.

Tidak bisa dibayangkan, bagaimana jadinya negeri ini bila ganja bisa dibudidayakan untuk kepentingan ekspor. Tidak dilegalkan saja, kini banyak orang yang menyalahgunakannya. Apalagi jika nanti ganja bisa diproduksi massal.

 

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara jelas menyebutkan jika ganja dilarang dan masuk dalam daftar golongan 1. Ini mengandung makna betapa bahayanya jika ganja dikonsumsi oleh warga. Tidak sedikit pengkonsumsi ganja yang merusak mental dan psikologis, sehingga kerap memicu terjadinya aksi kejahatan.  

 

Pernyataan Rafli di atas setidaknya bisa menjadi pembelajaran bagi legislator lainnya di tingkat pusat, untuk berhati-hati dalam mengeluarkan statemen. Jangan sampai era kebebasan berpendapat saat ini, justru dimanfaatkan untuk mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak pantas atau keblinger.

 

Jangan sampai DPR sebagai perwakilan rakyat, justru mengeluarkan kebijakan atau pendapat yang tidak merakyat atau menyakiti hati rakyat. DPR idealnya bisa berpendapat dan menerbitkan rekomendasi yang berpihak pada rakyat. Sehingga rakyat percaya bahwa para wakilnya di Senayan memang benar-benar memiliki semangat mengemban amanah rakyat. (*)


Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 3 Februari 2020


Baca juga tulisan menarik lainnya dari Zainal Hidayat



Editor :