Kasus Korupsi Dana Desa, Polres Limpahkan Tersangka Kakon Sukapadang ke Kejaksaan
Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Amir Hamzah saat digiring petugas Kejari Tanggamus ke mobil tahanan, Senin (3/2/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-Polres Tanggamus melimpahkan berkas sekaligus tersangka Amir Hamzah, Kepala Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus dalam kasus korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin (3/2/2020).
Pelimpahan dilaksanakan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, melalui Kanit Tipikor Ipda Sutarto mengungkapkan, pihaknya melimpahkan tahap 2 tersangka Amir Hamzah dan barang bukti dugaan korupsi Dana Desa kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Berkas tersangka dugaan korupsi anggaran Dana Desa Pekon Sukapadang, Cukuh Balak, kami limpahkan siang pukul 13.00 WIB," kata Ipda Sutarto usai pelimpahan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arianto Kusumo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dugaan korupsi DD Pekon Sukapadang.
"Saat ini, kami telah menyelesaikan segala administrasinya. Adapun tersangka yang merupakan kepala pekon aktif telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 sehingga terjadi kerugian negara Rp508.000.000," ujarnya. Arianto menyebutkan, sementara ini tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kota Agung. (*)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026
Pelimpahan dilaksanakan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, melalui Kanit Tipikor Ipda Sutarto mengungkapkan, pihaknya melimpahkan tahap 2 tersangka Amir Hamzah dan barang bukti dugaan korupsi Dana Desa kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Berkas tersangka dugaan korupsi anggaran Dana Desa Pekon Sukapadang, Cukuh Balak, kami limpahkan siang pukul 13.00 WIB," kata Ipda Sutarto usai pelimpahan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arianto Kusumo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dugaan korupsi DD Pekon Sukapadang.
"Saat ini, kami telah menyelesaikan segala administrasinya. Adapun tersangka yang merupakan kepala pekon aktif telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 sehingga terjadi kerugian negara Rp508.000.000," ujarnya. Arianto menyebutkan, sementara ini tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kota Agung. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 03 Juni 2026Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
-
Kamis, 28 Mei 2026Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
-
Rabu, 20 Mei 2026Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
-
Selasa, 19 Mei 2026Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan








