Dishub Segera Perbaiki Portal Flyover Kemiling yang Rusak
portal batas ketinggian maksimum yang terpasang di flyover Kemiling rusak, hal ini karena pengendara mobil melanggar aturan.Foto:Ist
Bandar Lampung-Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung memperbaiki portal batas ketinggian maksimum yang terpasang di flyover Kemiling yang rusak karena pengendara mobil melanggar aturan.
Kepala Dishub Bandar Lampung, Ahmad Husna mengatakan, portal tersebut sengaja dipasang untuk membatasi ketinggian kendaraan yang diperbolehkan melintas flyover tersebut.
"Mungkin saja ditumbur mobil yang over kapasitas dan di luar ukuran maksimal," ujarnya, Senin (3/2/2020).
Ia mengatakan, ketinggian maksimum kendaraan melintasi flyover hanya 2,8 meter, oleh karenanya kendaraan yang melebihi batas tersebut otomatis tersangkut portal.
Menurutnya, dalam waktu dekat portal yang rusak akan segera diperbaiki.
"Sudah kami laporkan ke dinas PU, karena untuk perbaikannya itu di mereka (PU)," ucapnya.
Husna menambahkan, untuk sanksi bagi kendaraan yang melanggar batas ketinggian maksimal merupakan wewenang pihak kepolisian.(*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Tetapkan Status Siaga Darurat
Rabu, 19 November 2025 -
BEM Unila Tegaskan Tak Pernah Memberi Persetujuan RKUHAP di RDP DPR
Rabu, 19 November 2025 -
Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB Hermawan Eriadi Ajukan Praperadilan
Rabu, 19 November 2025 -
Bermanfaat Jaga Produktivitas Perkebunan, Pengunjung Lampung Fest Belajar Mengolah Limbah Kopi Jadi Biochar
Rabu, 19 November 2025









