Dishub Segera Perbaiki Portal Flyover Kemiling yang Rusak
portal batas ketinggian maksimum yang terpasang di flyover Kemiling rusak, hal ini karena pengendara mobil melanggar aturan.Foto:Ist
Bandar Lampung-Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung memperbaiki portal batas ketinggian maksimum yang terpasang di flyover Kemiling yang rusak karena pengendara mobil melanggar aturan.
Kepala Dishub Bandar Lampung, Ahmad Husna mengatakan, portal tersebut sengaja dipasang untuk membatasi ketinggian kendaraan yang diperbolehkan melintas flyover tersebut.
"Mungkin saja ditumbur mobil yang over kapasitas dan di luar ukuran maksimal," ujarnya, Senin (3/2/2020).
Ia mengatakan, ketinggian maksimum kendaraan melintasi flyover hanya 2,8 meter, oleh karenanya kendaraan yang melebihi batas tersebut otomatis tersangkut portal.
Menurutnya, dalam waktu dekat portal yang rusak akan segera diperbaiki.
"Sudah kami laporkan ke dinas PU, karena untuk perbaikannya itu di mereka (PU)," ucapnya.
Husna menambahkan, untuk sanksi bagi kendaraan yang melanggar batas ketinggian maksimal merupakan wewenang pihak kepolisian.(*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Minta Insinyur Lampung Perkuat Kolaborasi Dukung Infrastruktur dan Pertanian Modern
Minggu, 12 April 2026 -
Rumah Sekaligus Gudang Elektronik di Tanjung Karang Pusat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 juta
Sabtu, 11 April 2026 -
Herman Khaeron: Demokrat Harus Solid dan Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat di 2029
Sabtu, 11 April 2026 -
Truk Tangki Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung
Sabtu, 11 April 2026








