Diberikan Mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam, Zulfahmi Ambil Unsername Pencalonan Perseorangan di KPU Bandar Lampung
Zulfahmi (kemeja garis hitam) mendengarkan arahan terkait Pengimputan data calon persorangan di Kantor KPU Bandar Lampung, Senin (03/02/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Isu pencalonan Ike Edwin sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung dan Dr. Zam Zanariah sebagai calon wakil wali kota, nampaknya semakin jelas. Pasalnya melalui surat mandat nomor 03/IK-WK/BL/I/2020, Ike Edwin dan Zam Zanariah atau biasa disebut Dang Ike dan Dr. Zam ini memberikan mandat kepada Zulfahmi untuk mendapatkan username dan password sistem Informasi Pencalon (SILON) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Zulfahmi mengatakan pihaknya diberikan mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam untuk mengambil unsername dan diberikan pemahaman tentang cara penginputan data sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung sebagai calon perseorangan.
"Iya kita diberikan mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam untuk menyerahkan surat mandat dan mendapatkan username agar bisa akses SILON, serta kita juga diberitahu cara pengimputan data terkait pencalonan beliau dan pemilihan Wali Kota Bandar Lampung secara perseorangan," ungkapnya, Senin (03/02/2020). (*)
Berita Lainnya
-
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026 -
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026








