Diberikan Mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam, Zulfahmi Ambil Unsername Pencalonan Perseorangan di KPU Bandar Lampung
Zulfahmi (kemeja garis hitam) mendengarkan arahan terkait Pengimputan data calon persorangan di Kantor KPU Bandar Lampung, Senin (03/02/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Isu pencalonan Ike Edwin sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung dan Dr. Zam Zanariah sebagai calon wakil wali kota, nampaknya semakin jelas. Pasalnya melalui surat mandat nomor 03/IK-WK/BL/I/2020, Ike Edwin dan Zam Zanariah atau biasa disebut Dang Ike dan Dr. Zam ini memberikan mandat kepada Zulfahmi untuk mendapatkan username dan password sistem Informasi Pencalon (SILON) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Zulfahmi mengatakan pihaknya diberikan mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam untuk mengambil unsername dan diberikan pemahaman tentang cara penginputan data sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung sebagai calon perseorangan.
"Iya kita diberikan mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam untuk menyerahkan surat mandat dan mendapatkan username agar bisa akses SILON, serta kita juga diberitahu cara pengimputan data terkait pencalonan beliau dan pemilihan Wali Kota Bandar Lampung secara perseorangan," ungkapnya, Senin (03/02/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








