Diberikan Mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam, Zulfahmi Ambil Unsername Pencalonan Perseorangan di KPU Bandar Lampung
Bandar Lampung - Isu pencalonan Ike Edwin sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung dan Dr. Zam Zanariah sebagai calon wakil wali kota, nampaknya semakin jelas. Pasalnya melalui surat mandat nomor 03/IK-WK/BL/I/2020, Ike Edwin dan Zam Zanariah atau biasa disebut Dang Ike dan Dr. Zam ini memberikan mandat kepada Zulfahmi untuk mendapatkan username dan password sistem Informasi Pencalon (SILON) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Zulfahmi mengatakan pihaknya diberikan mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam untuk mengambil unsername dan diberikan pemahaman tentang cara penginputan data sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung sebagai calon perseorangan.
"Iya kita diberikan mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam untuk menyerahkan surat mandat dan mendapatkan username agar bisa akses SILON, serta kita juga diberitahu cara pengimputan data terkait pencalonan beliau dan pemilihan Wali Kota Bandar Lampung secara perseorangan," ungkapnya, Senin (03/02/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Dampak Efisiensi Anggaran, 233 Petugas Pintu Air BBWS Mesuji - Sekampung Kena PHK
Jumat, 07 Februari 2025 -
12 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Dilantik, Ini Daftar Namanya
Jumat, 07 Februari 2025 -
Hadiri Takziah, Pemuda di Bandar Lampung Gasak 2 HP Korban yang Berduka
Jumat, 07 Februari 2025 -
IRT di Bandar Lampung Jual 20 Gram Emas Curian ke Toko Tempat Korbannya
Jumat, 07 Februari 2025