Diberikan Mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam, Zulfahmi Ambil Unsername Pencalonan Perseorangan di KPU Bandar Lampung
Bandar Lampung - Isu pencalonan Ike Edwin sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung dan Dr. Zam Zanariah sebagai calon wakil wali kota, nampaknya semakin jelas. Pasalnya melalui surat mandat nomor 03/IK-WK/BL/I/2020, Ike Edwin dan Zam Zanariah atau biasa disebut Dang Ike dan Dr. Zam ini memberikan mandat kepada Zulfahmi untuk mendapatkan username dan password sistem Informasi Pencalon (SILON) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Zulfahmi mengatakan pihaknya diberikan mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam untuk mengambil unsername dan diberikan pemahaman tentang cara penginputan data sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung sebagai calon perseorangan.
"Iya kita diberikan mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam untuk menyerahkan surat mandat dan mendapatkan username agar bisa akses SILON, serta kita juga diberitahu cara pengimputan data terkait pencalonan beliau dan pemilihan Wali Kota Bandar Lampung secara perseorangan," ungkapnya, Senin (03/02/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Perbandingan Dana Awal Kampanye Dua Paslon Cawalkot Bandar Lampung Bak Langit dan Bumi
Sabtu, 28 September 2024 -
Ganjar Pranowo Minta Cakada PDI Perjuangan Antisipasi Kecurangan Pilkada 2024
Sabtu, 28 September 2024 -
Buka Rakerdasus PDI Perjuangan Lampung, I Made Urip: Kepercayaan Masyarakat Lampung Pada Arinal Masih Tinggi
Sabtu, 28 September 2024 -
Rakerdasus PDI Perjuangan Lampung, Ardjuno Siap Lanjutkan Pembangunan dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Sabtu, 28 September 2024