Bupati Lampura Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara Segera Disidangkan
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas,
barang bukti, dan empat tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas
PU-PR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara ke penuntutan agar dapat
segera disidangkan.
Empat tersangka tersebut, yakni Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu
Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RS) yang merupakan orang kepercayaan Agung,
Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (S), dan Kepala Dinas
Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WH). Mereka adalah tersangka
penerima suap dalam kasus tersebut.
"Perkara atas nama tersangka AIM dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan
hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas PU-PR
Kabupaten Lampung Utara telah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)
KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/2/2020).
KPK pun segera melakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada
penuntut umum atau tahap II. "JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan
dalam waktu 14 hari kerja dan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar
Lampung," ucap Ali.
Selain itu, kata dia, terdapat 113 saksi yang telah diperiksa dalam proses
penyidikan untuk empat tersangka itu terdiri dari unsur swasta, mantan Ketua
DPRD Lampung Utara, mantan Wakil Gubernur Lampung, dan beberapa pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Selain empat tersangka itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka
yang merupakan pihak pemberi suap, yaitu dari unsur swasta masing-masing
Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS). Saat ini, keduanya dalam
proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Diketahui, Agung menerima suap fee proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR
Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada
Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri
menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada
pada Wan Hendri.
Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada
Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya. Uang itu diduga terkait tiga proyek
di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar
Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional
Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik
pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan
proyek di Dinas PU-PR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah
menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima
Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Periode Natal-Tahun Baru
Rabu, 27 November 2024 -
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024