Alokasi Dana Desa di Provinsi Lampung Capai 2 Triliun Lebih
Bandar Lampung-Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2020 yang dikucurkan di Provinsi Lampung mencapai Rp2,454 triliun.
Kebijakan penyaluran dana desa tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Dana Desa.
"Didalam peraturan Mentri Keuangan itu, penyaluran dana desa tahap pertama harus sudah dimulai di bulan Januari," kata Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung Sifa Aini, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2020 dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen.
"Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun sebelumnya tahap I 20 persen, tahap II 20 persen dan tahap tiga 40 persen," imbuhnya.
Ia melanjutkan, untuk pencairan Dana Desa tahun ini akan langsung disalurkan ke rekening milik desa. “Pencairan pertama paling lambat bulan Juni sebesar 40 persen, tahap pencairan kedua paling cepat di bulan Maret dan paling lambat minggu keempat di bulan Agustus sebesar 40 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen,” terang dia.
"Kabupaten yang sudah cair adalah Pringsewu sebanyak tiga pekon, dan akan disusul dengan kabupaten lain yang ditargetkan minggu kedua Februari sudah cair," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi di Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup
Selasa, 14 Januari 2025 -
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Elly Wahyuni: Diharapkan Anak-Anak Sehat dan Ekonomi Tumbuh
Selasa, 14 Januari 2025 -
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030
Selasa, 14 Januari 2025 -
UIN RIL Promosikan Jalur Masuk Tanpa Tes di Campus Expo MGBK Lampung
Selasa, 14 Januari 2025
Kebijakan penyaluran dana desa tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Dana Desa.
"Didalam peraturan Mentri Keuangan itu, penyaluran dana desa tahap pertama harus sudah dimulai di bulan Januari," kata Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung Sifa Aini, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2020 dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen.
"Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun sebelumnya tahap I 20 persen, tahap II 20 persen dan tahap tiga 40 persen," imbuhnya.
Ia melanjutkan, untuk pencairan Dana Desa tahun ini akan langsung disalurkan ke rekening milik desa. “Pencairan pertama paling lambat bulan Juni sebesar 40 persen, tahap pencairan kedua paling cepat di bulan Maret dan paling lambat minggu keempat di bulan Agustus sebesar 40 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen,” terang dia.
"Kabupaten yang sudah cair adalah Pringsewu sebanyak tiga pekon, dan akan disusul dengan kabupaten lain yang ditargetkan minggu kedua Februari sudah cair," imbuhnya. (*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 14 Januari 2025
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi di Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup
-
Selasa, 14 Januari 2025
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Elly Wahyuni: Diharapkan Anak-Anak Sehat dan Ekonomi Tumbuh
-
Selasa, 14 Januari 2025
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030
-
Selasa, 14 Januari 2025
UIN RIL Promosikan Jalur Masuk Tanpa Tes di Campus Expo MGBK Lampung