Pemilik Usaha di Lambar Segera Dikirimkan Surat Edaran UMK 2020
Ilustrasi
Lampung Barat-Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang upah minimum Kabupaten Lambar tahun 2020.
SE tersebut berkaitan dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2020 sebesar Rp2.526.545,75 per bulan.
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Lambar, Sugeng Raharjo mengatakan, SE Bupati tersebut dilayangkan kepada pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar, dan rencananya bulan ini akan digelar sosialisasi.
Diketaui, SE tersebut menjelaskan tentang besaran UMK Lambar tahun 2020 ini, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/808/V.07/HK/2019 tentang penetapan UMK Lambar tahun 2020 sebesar Rp2.526.545, pada tahun 2019 lalu UMK kita hanya Rp2.328.399.
“Jadi besaran UMK ini ada peningkatan,”ungkapnya.
Dengan demikiam, lanjutnya, pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar agar dapat menyesuaikan upah atau gaji sesuai dengan UMK Lambar yang telah ditetapkan oleh Gubernur tersebut.(*)
Berita Lainnya
-
Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Berhasil Diamankan
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Antrean BBM Picu Kemacetan di Kembahang, Pertamina Tambah Stok di Lampung Barat
Jumat, 12 Juni 2026 -
Festival Budaya Sekala Bekhak XII Hadirkan Lomba Seni hingga Expo Kreatif
Jumat, 12 Juni 2026 -
Antrean BBM di SPBU Kembahang Lampung Barat Picu Kemacetan Jalan Nasional, Warga Minta Solusi
Jumat, 12 Juni 2026
SE tersebut berkaitan dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2020 sebesar Rp2.526.545,75 per bulan.
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Lambar, Sugeng Raharjo mengatakan, SE Bupati tersebut dilayangkan kepada pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar, dan rencananya bulan ini akan digelar sosialisasi.
Diketaui, SE tersebut menjelaskan tentang besaran UMK Lambar tahun 2020 ini, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/808/V.07/HK/2019 tentang penetapan UMK Lambar tahun 2020 sebesar Rp2.526.545, pada tahun 2019 lalu UMK kita hanya Rp2.328.399.
“Jadi besaran UMK ini ada peningkatan,”ungkapnya.
Dengan demikiam, lanjutnya, pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar agar dapat menyesuaikan upah atau gaji sesuai dengan UMK Lambar yang telah ditetapkan oleh Gubernur tersebut.(*)
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 13 Juni 2026Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Berhasil Diamankan
-
Jumat, 12 Juni 2026Antrean BBM Picu Kemacetan di Kembahang, Pertamina Tambah Stok di Lampung Barat
-
Jumat, 12 Juni 2026Festival Budaya Sekala Bekhak XII Hadirkan Lomba Seni hingga Expo Kreatif
-
Jumat, 12 Juni 2026Antrean BBM di SPBU Kembahang Lampung Barat Picu Kemacetan Jalan Nasional, Warga Minta Solusi








