Pemuda Ini Kedapatan Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Simpan sabu di dalam rokok, seorang pemuda bernama Agus Fernando (20), warga Jalan Pasar Senggol, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung.
Agus diamankan di kediamannya oleh anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul Fachry menjelaskan, penangkapan Agus bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat.
"Kami mendapat laporan dari warga jika di sebuah rumah di daerah Pasar Senggol Panjang, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu maupun lainnya," kata Zainul, Jumat (31/1/2020).
Atas laporan masyarakat tersebut, Zainul mengaku langsung menindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan kami mencurigai laki-laki atas nama tersebut (Agus) dan kami langsung lakukan penangkapan," jelasnya.
Kata Zainul, selain menangkap Agus, pihaknya juga melakukan penggeledahan.
"Kami temukan barang bukti berupa kotak rokok surya yang didalamnya berisi 1 paket besar sabu-sabu, 10 paket sedang sabu-sabu, dan 13 paket kecil sabu-sabu di dalam kamar tersangka, total berat barang bukti sabu seberat 22,3 gram," tuturnya.
"Saat ini tersangka masih kami mintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








