• Sabtu, 23 November 2024

Dinas Lingkungan Hidup Janji Cek Pembuangan Limbah Rumah Sakit Graha Husada

Kamis, 30 Januari 2020 - 07.24 WIB
563

Rumah Sakit Graha Husada. Foto: Ist

Sri

Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung berjanji segera mengecek lokasi pembuangan limbah Rumah Sakit Graha Husada. Hal itu dilakukan menanggapi keluhan warga yang menyoal bau menyengat dari pembuangan air rumah sakit itu.

Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, Haris Fadillah mengatakan jika memang ada pengaduan dari masyarakat, pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

“Ya kami segera turun ke lapangan, namun memang kami belum menerima laporan dari warga,” kata Haris, Selasa (28/1.2020).

Dikatakannya, jika terbukti Rumah Sakit Graha Husada membuang limbah sembarangan, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.

“Namun, kami akan pastikan dulu, dengan melakukan pengecekan di lapangan,” ucapnya.

Dimintai tanggapannya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan perhatian khusus dengan adanya keluhan masyarakat terkait bau infus dan obat-obatan dari Rumah Sakit Graha Husada.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan adanya keluhan warga itu harus mendapatkan perhatian dari dinas terkait. Menurutnya, munculnya bau menyengat dari rumah sakit itu kemungkinan karena adanya kelalaian dalam pengelolaan tempat penampungan sementara.

"Kemungkinan kalau memang ada warga yang mencium aroma menyengat dari rumah sakit, itu karena lokasinya berada di dekat tempat penampungan limbah sementara atau mungkin juga dikarenakan adanya kelalaian dari pengelolaan tempat penampungan tersebut," ungkapnya.

 Irfan menerangkan, untuk limbah rumah sakit terbagi menjadi dua yakni limbah padat dan limbah cair. Limbah cair juga terbagi dua yakni limbah cair berasal dari makanan atau konsumsi dan limbah cair pengobatan seperti bekas cuci darah.

"Seperti kita ketahui, di Lampung ini belum ada pengelola limbah medis, semua rumah sakit itu dilarikan ke daerah Banten. Jadi mungkin saat di tempat penampungan sementara itu yang menimbulkan bau," ungkapnya.

Irfan menegakan, jika memang benar ditemukan bukti adanya pembuangan limbah rumah sakit yang sembarangan itu, pihaknya akan meminta instansi terkait seperti DLH memberikan teguran keras atau sanksi tegas kepada rumah sakit tersebut.

"Tapi ini kan kita belum ada bukti ontetik. Tapi kalau memang ada bukti  harus diberi sanksi tegas karena ini masuk ke ranah pidana," kata dia. (*)

Editor :