Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov Lampung-Kanwil DJP Bengkulu Lampung Teken PKS
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto sampaikan sambutan. Foto: Ria
Bandar Lampung-Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Balai Keratun Perkantoran Gubernur Lampung, Rabu (29/1/2020).
Fahrizal Darminto mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari hasil supervisi KPK dalam upaya pencegahan korupsi di wilayah Lampung dan juga tindak lanjut dari nota kesepahaman Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Se-Lampung, dan DJP Bengkulu dan Lampung pada tanggal 15 Agustus 2019.
"Selain untuk mengoptimalkan pajak pusat dan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak, melalui kegiatan hari ini dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan serta data perizinan atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Fahrizal.
Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor DJP Bengkulu Lampung dengan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Imigrasi Bandar Lampung Buka Layanan Paspor Kilat di MBK, Ini Jadwal dan Syaratnya
Selasa, 18 November 2025 -
PWI dan Bappenas Sepakat Perkuat Kompetensi Wartawan
Selasa, 18 November 2025 -
Pendapatan Lampung Tembus Rp5,4 Triliun, Pemprov Kebut Selesaikan Belanja Prioritas
Selasa, 18 November 2025 -
Gerombolan Monyet Serbu Permukiman Warga di Pahoman Bandar Lampung
Selasa, 18 November 2025
Fahrizal Darminto mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari hasil supervisi KPK dalam upaya pencegahan korupsi di wilayah Lampung dan juga tindak lanjut dari nota kesepahaman Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Se-Lampung, dan DJP Bengkulu dan Lampung pada tanggal 15 Agustus 2019.
"Selain untuk mengoptimalkan pajak pusat dan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak, melalui kegiatan hari ini dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan serta data perizinan atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Fahrizal.
Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor DJP Bengkulu Lampung dengan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 18 November 2025Imigrasi Bandar Lampung Buka Layanan Paspor Kilat di MBK, Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Selasa, 18 November 2025PWI dan Bappenas Sepakat Perkuat Kompetensi Wartawan
-
Selasa, 18 November 2025Pendapatan Lampung Tembus Rp5,4 Triliun, Pemprov Kebut Selesaikan Belanja Prioritas
-
Selasa, 18 November 2025Gerombolan Monyet Serbu Permukiman Warga di Pahoman Bandar Lampung









