Komisi I DPRD Provinsi Lampung Minta Kemenkumham Perbanyak OBH
Kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, Rabu (29/1/2020). Foto: Siti
Bandar Lampung - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perbanyak Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Mardani Umar saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, Rabu (29/1/2020).
"Saya ingin Kemenkumham perbanyak OBH di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Lampung," ujarnya.
Lanjut Mardani, OBH diperuntukan untuk masyarakat miskin untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka yang butuh bantuan hukum tetapi tidak mampu, atau buta hukum, maupun tertindas oleh kasus yang sedang dihadapinya.
Saat ini di Lampung ada tujuh belas (17) OBH yang telah diakreditasi oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI yang tersebar di tujuh (7) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Sembilan diantaranya berada di Kota Bandar Lampung, dua berada di Kabupaten Lampung Selatan, dua berada di Kabupaten Lampung Utara, dua berada di Kabupaten Pesisir Barat, Way Kanan, Tanggamus, dan Tulang Bawang masing-masing satu OBH.
"Saya rasa itu perlu dilakukan penambahan, mengingat banyak masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Minta Insinyur Lampung Perkuat Kolaborasi Dukung Infrastruktur dan Pertanian Modern
Minggu, 12 April 2026 -
Rumah Sekaligus Gudang Elektronik di Tanjung Karang Pusat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 juta
Sabtu, 11 April 2026 -
Herman Khaeron: Demokrat Harus Solid dan Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat di 2029
Sabtu, 11 April 2026 -
Truk Tangki Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung
Sabtu, 11 April 2026








