Kemendag Lakukan Pengecekan BBM di 3 SPBU Lamtim, Ini Hasilnya

Kementrian Perdagangan melakukan ukur ulang takaran bahan bakar minyak di SPBU Lampung Timur,Rabu (29/01/2020).Foto:Agus
Lampung Timur-Kementrian Perdagangan (Kemendag) melakukan kroscek ukuran (terus) Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Setasiun Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Lampung Timur, Rabu (29/1/2020).
Hasil pengukuran dari SPBU Way Jepara yang dilakukan dari Kemendag, tidak di temukan kesalahan fatal dalam pengurangan ukuran bahan bakar minyak.
"Hanya sedikit kekurangan nol koma sekian mili, dalam satu liter dan itu masih ada toleransi,”ujar Sarif dibagian Pengawas Ahli Muda Kementrian Perdagangan.
Artinya kata Sarif, jika ada kekurangan pengisian bahan bakar hingga 100 mililiter dalam satu liter itu sudah dinyatakan mutlak kesalahan pihak SPBU dan bisa dikenakan sangsi pidana, namun kalau hanya kekurangan 0,0 sekian liter itu bisa jadi kesalahan alat ukur SPBU.
"Tidak ada kesalahan fatal sementara ini SPBU yang kami kroscek,”kata Sarif.
Hari ini merupakan hari pertama Kementerian Perdagangan melakukan kroscek di Lampung Timur, dan baru tiga SPBU yang dilakukan kroscek, dan rencananya semua SPBU se Lamtim akan dilakukan pengawasan.
"Bahkan se Lampung akan kami cek ukuran BBM nya,”katanya.(*)
Berita Lainnya
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Purwosari Lampung Timur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Polres Lampung Timur Tangkap 3 Pelaku Curas dari Tiga Kasus Berbeda
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Menuju Generasi Emas, Program MBG Digenjot di Lampung Timur
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Asyik Mancing, Warga Braja Asri Lampung Timur Diserang Gajah Liar hingga Luka Serius
Minggu, 10 Agustus 2025
Hasil pengukuran dari SPBU Way Jepara yang dilakukan dari Kemendag, tidak di temukan kesalahan fatal dalam pengurangan ukuran bahan bakar minyak.
"Hanya sedikit kekurangan nol koma sekian mili, dalam satu liter dan itu masih ada toleransi,”ujar Sarif dibagian Pengawas Ahli Muda Kementrian Perdagangan.
Artinya kata Sarif, jika ada kekurangan pengisian bahan bakar hingga 100 mililiter dalam satu liter itu sudah dinyatakan mutlak kesalahan pihak SPBU dan bisa dikenakan sangsi pidana, namun kalau hanya kekurangan 0,0 sekian liter itu bisa jadi kesalahan alat ukur SPBU.
"Tidak ada kesalahan fatal sementara ini SPBU yang kami kroscek,”kata Sarif.
Hari ini merupakan hari pertama Kementerian Perdagangan melakukan kroscek di Lampung Timur, dan baru tiga SPBU yang dilakukan kroscek, dan rencananya semua SPBU se Lamtim akan dilakukan pengawasan.
"Bahkan se Lampung akan kami cek ukuran BBM nya,”katanya.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Agustus 2025
Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Purwosari Lampung Timur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Rabu, 13 Agustus 2025
Polres Lampung Timur Tangkap 3 Pelaku Curas dari Tiga Kasus Berbeda
-
Selasa, 12 Agustus 2025
Menuju Generasi Emas, Program MBG Digenjot di Lampung Timur
-
Minggu, 10 Agustus 2025
Asyik Mancing, Warga Braja Asri Lampung Timur Diserang Gajah Liar hingga Luka Serius