Kemendag Lakukan Pengecekan BBM di 3 SPBU Lamtim, Ini Hasilnya

Kementrian Perdagangan melakukan ukur ulang takaran bahan bakar minyak di SPBU Lampung Timur,Rabu (29/01/2020).Foto:Agus
Lampung Timur-Kementrian Perdagangan (Kemendag) melakukan kroscek ukuran (terus) Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Setasiun Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Lampung Timur, Rabu (29/1/2020).
Hasil pengukuran dari SPBU Way Jepara yang dilakukan dari Kemendag, tidak di temukan kesalahan fatal dalam pengurangan ukuran bahan bakar minyak.
"Hanya sedikit kekurangan nol koma sekian mili, dalam satu liter dan itu masih ada toleransi,”ujar Sarif dibagian Pengawas Ahli Muda Kementrian Perdagangan.
Artinya kata Sarif, jika ada kekurangan pengisian bahan bakar hingga 100 mililiter dalam satu liter itu sudah dinyatakan mutlak kesalahan pihak SPBU dan bisa dikenakan sangsi pidana, namun kalau hanya kekurangan 0,0 sekian liter itu bisa jadi kesalahan alat ukur SPBU.
"Tidak ada kesalahan fatal sementara ini SPBU yang kami kroscek,”kata Sarif.
Hari ini merupakan hari pertama Kementerian Perdagangan melakukan kroscek di Lampung Timur, dan baru tiga SPBU yang dilakukan kroscek, dan rencananya semua SPBU se Lamtim akan dilakukan pengawasan.
"Bahkan se Lampung akan kami cek ukuran BBM nya,”katanya.(*)
Berita Lainnya
-
Polemik Tayangan Singgung Pesantren, GP Ansor Lampung Timur Gelar Apel Siaga Banser ‘Jaga Kiai, Jaga Negeri’
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Nelayan Labuhan Maringgai Lamtim Kesulitan Solar, HNSI Minta Pemerintah Turun Tangan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025
Hasil pengukuran dari SPBU Way Jepara yang dilakukan dari Kemendag, tidak di temukan kesalahan fatal dalam pengurangan ukuran bahan bakar minyak.
"Hanya sedikit kekurangan nol koma sekian mili, dalam satu liter dan itu masih ada toleransi,”ujar Sarif dibagian Pengawas Ahli Muda Kementrian Perdagangan.
Artinya kata Sarif, jika ada kekurangan pengisian bahan bakar hingga 100 mililiter dalam satu liter itu sudah dinyatakan mutlak kesalahan pihak SPBU dan bisa dikenakan sangsi pidana, namun kalau hanya kekurangan 0,0 sekian liter itu bisa jadi kesalahan alat ukur SPBU.
"Tidak ada kesalahan fatal sementara ini SPBU yang kami kroscek,”kata Sarif.
Hari ini merupakan hari pertama Kementerian Perdagangan melakukan kroscek di Lampung Timur, dan baru tiga SPBU yang dilakukan kroscek, dan rencananya semua SPBU se Lamtim akan dilakukan pengawasan.
"Bahkan se Lampung akan kami cek ukuran BBM nya,”katanya.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 17 Oktober 2025
Polemik Tayangan Singgung Pesantren, GP Ansor Lampung Timur Gelar Apel Siaga Banser ‘Jaga Kiai, Jaga Negeri’
-
Rabu, 15 Oktober 2025
Nelayan Labuhan Maringgai Lamtim Kesulitan Solar, HNSI Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Selasa, 07 Oktober 2025
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
-
Senin, 06 Oktober 2025
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur