Kemendag Lakukan Pengecekan BBM di 3 SPBU Lamtim, Ini Hasilnya

Kementrian Perdagangan melakukan ukur ulang takaran bahan bakar minyak di SPBU Lampung Timur,Rabu (29/01/2020).Foto:Agus
Lampung Timur-Kementrian Perdagangan (Kemendag) melakukan kroscek ukuran (terus) Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Setasiun Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Lampung Timur, Rabu (29/1/2020).
Hasil pengukuran dari SPBU Way Jepara yang dilakukan dari Kemendag, tidak di temukan kesalahan fatal dalam pengurangan ukuran bahan bakar minyak.
"Hanya sedikit kekurangan nol koma sekian mili, dalam satu liter dan itu masih ada toleransi,”ujar Sarif dibagian Pengawas Ahli Muda Kementrian Perdagangan.
Artinya kata Sarif, jika ada kekurangan pengisian bahan bakar hingga 100 mililiter dalam satu liter itu sudah dinyatakan mutlak kesalahan pihak SPBU dan bisa dikenakan sangsi pidana, namun kalau hanya kekurangan 0,0 sekian liter itu bisa jadi kesalahan alat ukur SPBU.
"Tidak ada kesalahan fatal sementara ini SPBU yang kami kroscek,”kata Sarif.
Hari ini merupakan hari pertama Kementerian Perdagangan melakukan kroscek di Lampung Timur, dan baru tiga SPBU yang dilakukan kroscek, dan rencananya semua SPBU se Lamtim akan dilakukan pengawasan.
"Bahkan se Lampung akan kami cek ukuran BBM nya,”katanya.(*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025
Hasil pengukuran dari SPBU Way Jepara yang dilakukan dari Kemendag, tidak di temukan kesalahan fatal dalam pengurangan ukuran bahan bakar minyak.
"Hanya sedikit kekurangan nol koma sekian mili, dalam satu liter dan itu masih ada toleransi,”ujar Sarif dibagian Pengawas Ahli Muda Kementrian Perdagangan.
Artinya kata Sarif, jika ada kekurangan pengisian bahan bakar hingga 100 mililiter dalam satu liter itu sudah dinyatakan mutlak kesalahan pihak SPBU dan bisa dikenakan sangsi pidana, namun kalau hanya kekurangan 0,0 sekian liter itu bisa jadi kesalahan alat ukur SPBU.
"Tidak ada kesalahan fatal sementara ini SPBU yang kami kroscek,”kata Sarif.
Hari ini merupakan hari pertama Kementerian Perdagangan melakukan kroscek di Lampung Timur, dan baru tiga SPBU yang dilakukan kroscek, dan rencananya semua SPBU se Lamtim akan dilakukan pengawasan.
"Bahkan se Lampung akan kami cek ukuran BBM nya,”katanya.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 04 Juli 2025
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
-
Kamis, 03 Juli 2025
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
-
Rabu, 02 Juli 2025
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
-
Rabu, 02 Juli 2025
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati