Tok! Dua Raperda Baru di Kota Bandar Lampung Disahkan
Penandatangan dua Raperda oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (28/01/2020). Foto: Sulaiman
Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni pembangunan Industri dan raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD kota Bandar Lampung, Selasa (28/01/2020).
Dua raperda tersebut dibacakan langsung oleh anggota DPRD kota Bandar Lampung dalam sidang paripurna, di mana anggota DPRD Susanti yang merupakan anggota Komisi 2 membacakan Raperda terkait Pembangunan Industri di Kota Bandar Lampung. Sementara Achmad Riza anggota komisi III membacakan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Usai sidang paripurna Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, Raperda ini dibuat guna meningkatkan pembangunan industri di kota Bandar Lampung. Di mana industri kecil menengah yang ada di Kota Bandar Lampung harus dikembangkan.
"Jadi diharapakan dengan adanya Raperda ini industi usaha kecil menengah bisa lebih maju lagi, kita perbesar usaha masyarakat, dan kita pasarkan hasil produknya. Dan ini harus kita dukung terus," kata dia.
Sementara terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wali Kota Herman HN mengatakan, Raperda ini nantinya mengatur bagaimana kawasan industri lebih baik lagi.
"Jadi kita perbaiki lagi, terutama UU 23 2014 harus diperbaiki, karena bukit digusur percuma lingkungan kita," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Tradisi Lebaran Empat Kampung di Ranau: Dari Takbiran Hingga Salat Id Bersama
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026








