TAJUK - Rumah Sakit Menjadi Sakit
TAJUK - Setiap harinya rumah sakit selalu menghasilkan limbah yang sangat berbahaya. Sehingga pembuangan limbah rumah sakit tidak boleh di tempat umum, karena limbah tersebut membawa bibit-bibit penyakit yang dapat menular ke masyarakat.
Perlu diketaui, keputusan Menteri Kesehatan pada 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit menyatakan sampah dalam kategori limbah rumah sakit adalah semua "buangan" dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas.
Limbah padat merujuk jaringan tubuh manusia seperti organ tubuh, janin, darah, muntahan, urin, dan lain-lain. Ada juga limbah benda tajam, limbah farmasi, dan limbah sitotoksis (dari sisa obat pelayanan kemoterapi) yang mampu membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
Selain itu ada limbah kimiawi, limbah yang mengandung logam berat tinggi, dan limbah radioaktif. Terakhir, limbah infeksius atau terkontaminasi organisme patogen. Jenis limbah ini dapat menularkan penyakit pada manusia yang daya kekebalan tubuhnya lemah.
Untuk di Bandar Lampung, pengaduan warga terkait adanya bau limbah dari sungai di samping RS Graha Husada, Bandar Lampung harusnya direspon serius oleh Pemerintah Kota.
Warga yang tinggal di belakang rumah sakit swasta tersebut mengeluhkan bau menyengat diduga berasal dari limbah sisa infus dan obat-obatan. Bau menyengat itu, menurut mereka dari pipa peralon RS Graha Husada yang dibuang ke sungai disampingnya. Oleh karenanya, hal ini bisa saja karena kelalaian dari pihak rumah sakit terkait tempat penampungan sementara limbah tersebut.
Diketaui, untuk limbah rumah sakit ini terbagi menjadi dua, yakni limbah padat dan juga limbah cair. Sedangkan Limbah cair juga terbagi dua yakni limbah cair berasal dari makanan atau konsumsi dan limbah cair pengobatan seperti bekas cuci darah misalnya.
Sehingga, jika memang ditemukan bukti otentik adanya pembuangan limbah rumah sakit yang sembarangan itu, harusnya Dinas Lingkungan Hidup setempat memberikan teguran sampai dengan sanksi yang tegas. Karena jika tidak ada sanksi tegas, bisa saja setiap rumah sakit yang beroperasi, akan membuang limbah sembarangan, dan dampak buruknya adalah warga sekitar, yakni menjadi sakit karena rumah sakit tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
KPPS Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas Ekonomi Jelang Pileg dan Pilpres
Sabtu, 18 November 2023 -
PGN Suplai Gas Bumi 2.100 MMBtu ke PT Abadi Agrosindo Persada, Dukung Komitmen ESG Turunkan Emisi Karbon
Jumat, 10 November 2023 -
Caleg DPR RI Ahmad Handoko Janji Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi masyarakat Jika Terpilih
Kamis, 12 Oktober 2023 -
Pertagas Niaga Suplai CNG untuk Industri Keramik Jawa Tengah, Penuhi Kebutuhan Energi Handal dan Ramah Lingkungan
Jumat, 06 Oktober 2023