Realisasikan Kabupaten Layak Anak, Dinas PP-PA Lamsel Gandeng Media Massa

Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak utama, Dinas PP-PA Lamsel menggelar pertemuan dengan pelaku media massa, Jumat (24/12020). Foto: Dirsah
Lampung Selatan - Dalam rangka merealisasikan Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat utama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan mengandeng media massa.
Kepala Dinas PP-PA Lampung Selatan, Anasrullah menyatakan, komitmen bersama peranan media maSsa masuk dalam 9 komitmen dalam rangka mendukung KLA.
"Makanya kita menggandeng media masa, karena masuk dalam salah satu komitmen untuk KLA," ujar Anasrullah, Jumat (24/1/2020).
Mantan kepala Dinas Perhubungan itu mengajak, media massa dapat menyampaikan informasi yang bersifat mengedukasi, sehingga dapat memberikan informasi yang positif terhadap anak.
"Jadi, tidak hanya memberitakan kasus dan kekerasan yang melibatkan anak," cetusnya.
Ia pun menyatakan, setidaknya terdapat 26 OPD di Lampung Selatan yang sesuai komitmen harus memiliki program dalam mendukung KLA, seperti dinas perikanan ada Gemarikan, Dishub ada bus sekolah dan lainnya.
"Lampung Selatan telah mendapatkan 3 kali KLA tingkat pratama, tahun ini kita ingin tingkatan itu naik ke utama, dan ini tidak hanya dibebankan ke PP-PA, harus juga disupport oleh sejumlah OPD, kepala daerah dan forkorpimda. Sejauh ini pak (Plt) bupati sudah sangat mendukung, tapi untuk yang lainnya belum begitu maksimal," tandasnya.
Sementara itu, Fasilitator KLA Lampung Toni Fisher menuturkan, terdapat 4 klaster yang wajib didapatkan anak yakni hak partisipasi anak, hak lingkungan aman untuk anak, hak kesehatan dan hak pendidikan.
"Sudah diinisiasi, bahwa perlindungan anak itu adalah kita semua, tidak hanya satu pihak," kata Toni. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Jumat, 05 September 2025 -
Buron Setahun Lebih, Dua Perampok di Agom Lampung Selatan Akhirnya Diringkus
Kamis, 04 September 2025 -
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Arang di Tanjung Bintang Lamsel, Kerugian Setengah Miliar Rupiah
Kamis, 04 September 2025 -
Banding Anggota Dewan Ditolak, Supriyati Tetap Divonis Bersalah atas Kasus Ijazah Palsu
Rabu, 03 September 2025