Kasus Fee Proyek Dinas PU-PR Lampura, Syahbudin Dapat 8 Proyek
Chandra Safari saat beri kesaksian. Foto: Oscar
Bandar Lampung-Berawal dari pekerjaan yang bagus, Chandra Safari selaku Direktur CV Dipasanta) lalu diberi kepercayaan mengerjakan paket proyek Lampung Utara.
Hal ini disampaikan Chandra Safari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan kasus fee proyek Dinas PU-PR Lampura, Senin (27/1/2020).
"Awalnya, tahun 2016, saya ikut pekerjaan Hendri Yandi (Pegawai Pemkab). Ada empat paket," kata Chandra.
Chandra menceritakan perkenalan dirinya dengan Syahbudin, mantan Kadis PU-PR Lampura. Saat itu, kata Chandra, dirinya sedang melakukan pengawasan di lapangan.
"Saat itu lagi gelar hotmix ditelpon pak kabid, bilang kalau kadis dan pak bup sidak, saya pas di lapangan sehingga awal berkenalan dengan pak Kadis disitu," tuturnya.
"Lalu Pak Bup tanya. Ini kerjaan siapa, dijawab Hendri, mungkin tahu kerja saya bagus, lalu pas ketemu pak kabid bilang kenapa gak kerja sendiri, tapi ada komit didepannya, saya bilang gak punya duit, kalau gitu kerja dengan saya aja, dua paket, bayar di akhir," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Chandra, ia mendapatkan dua nomor paket proyek dan diminta menemui Pokja. "Di Pokja saya diberi HPS," bebernya.
Meski mendapat dua perkerjaan, Chandra mengaku mengerjakan delapan paket proyek milik Kadis PUPR Syahbudin. "Bahasanya ada 10 paket, 2 punya saya, 8 paket pak Kadis, jadi biar nggak ketahuan (jika Kadis punya paket pekerjaan) jadi 10 paket itu (diakui) punya saya," paparnya.
Candra pun mengaku tak mampu jika mengerjakan 10 paket proyek tersebut, maka ia meminjam perusahaan lainnya. "Kalau 10 paket proyek perusahaan saya gak mampu paling 3 paket akhirnya saya pinjam perusahaan temen," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026
Hal ini disampaikan Chandra Safari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan kasus fee proyek Dinas PU-PR Lampura, Senin (27/1/2020).
"Awalnya, tahun 2016, saya ikut pekerjaan Hendri Yandi (Pegawai Pemkab). Ada empat paket," kata Chandra.
Chandra menceritakan perkenalan dirinya dengan Syahbudin, mantan Kadis PU-PR Lampura. Saat itu, kata Chandra, dirinya sedang melakukan pengawasan di lapangan.
"Saat itu lagi gelar hotmix ditelpon pak kabid, bilang kalau kadis dan pak bup sidak, saya pas di lapangan sehingga awal berkenalan dengan pak Kadis disitu," tuturnya.
"Lalu Pak Bup tanya. Ini kerjaan siapa, dijawab Hendri, mungkin tahu kerja saya bagus, lalu pas ketemu pak kabid bilang kenapa gak kerja sendiri, tapi ada komit didepannya, saya bilang gak punya duit, kalau gitu kerja dengan saya aja, dua paket, bayar di akhir," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Chandra, ia mendapatkan dua nomor paket proyek dan diminta menemui Pokja. "Di Pokja saya diberi HPS," bebernya.
Meski mendapat dua perkerjaan, Chandra mengaku mengerjakan delapan paket proyek milik Kadis PUPR Syahbudin. "Bahasanya ada 10 paket, 2 punya saya, 8 paket pak Kadis, jadi biar nggak ketahuan (jika Kadis punya paket pekerjaan) jadi 10 paket itu (diakui) punya saya," paparnya.
Candra pun mengaku tak mampu jika mengerjakan 10 paket proyek tersebut, maka ia meminjam perusahaan lainnya. "Kalau 10 paket proyek perusahaan saya gak mampu paling 3 paket akhirnya saya pinjam perusahaan temen," tuturnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada








