Kalangan Pengamat Soroti Polemik Di Kesbangpol Lampung Barat

Foto: Ilustrasi
Lampung Barat - Polemik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung barat yang melibatkan Kepala Kantor Muzakar dan Kasi Kesatuan Bangsa Merah Bangsawan menjadi perhatian dari kalangan praktisi hukum dan pengamat yang ada di Provinsi Lampung.
Pengamat Hukum yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia DPW Provinsi Lampung, Landa melalui pesan WhatsApp Senin (27/1/2020), mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti malas kerja atau tidak melaksanakan tugasnya jika memang terbukti sepantasnya yang bersangkutan mendapat hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) NO. 53 tahun 2010 tetang disiplin PNS/ASN.
"Sanksi disiplin terhadap ASN/PNS telah diatur pemerintah dalam tiga tingkatan yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, dalam tingga tinggkatan sanksi tersebut termuat dari jenis teguran lisan hingga pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS," kata Landa.
Jika mengacu pada PP NO. 53 tahun 2010 tetang disiplin PNS/ASN tidak ada satu ketentuan pun yg mengatur tentang penahanan gaji bagi seorang PNS yang melanggar aturan disiplin.
"Tindakan kepala Kantor Kesbang menahan gaji stafnya Merah Bangsawan patut dipertanyakan dasar hukumnya karena jika mengacu PP No 53/2010 patut diduga Muzakar justru yang telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku dan bisa dikategorikan telah menyalah gunakan wewenang dan jabatan," ujar Landa.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum apapun alasannya tidak dibenarkan.
"Memalsukan tandatangan merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yaitu memalsukan surat-surat dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun,” tegasnya.
“Jika dugaan pemalsuan tandatangan benar terjadi dan agar dugaan pemalsuan tanda tangan ini tidak menjadi bola liar yang menggelinding terus, sebaiknya yang merasa tandatangannya dipalsukan agar melapor ke pihak yang berwajib apa lagi sangat berkaitan dengan anggaran kegiatan," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025 -
Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum
Senin, 06 Oktober 2025