Hasil Mediasi di Kemendagri, Pengelola Parkir RSUDAM Wajib Bayar Pajak Ke Pemkot
BPPRD Bandar Lampung memasang stiker tak bayar pajak parkir di RSUDAM Lampung beberapa waktu lalu.Foto:Dok
Bandar
Lampung-Persoalan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek (RSUDAM) telah
dibawa Pemerintah Provinsi Lampung ke Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina
Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari rapat yang digelar beberapa waktu lalu, menghasilkan beberapa kesimpulan mengenai teknis penarikan pajak lahan parkir tersebut.
Adapun poin terpenting hasil dari mediasi itu yakni, bahwa pihak ketiga dalam hal ini PT Hanura Putra adalah sebagai objek pajak parkir dan untuk yang berkaitan dengan kewajibannya dipersilahkan berhubungan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Selanjutnya, PT Hanura Putra dapat meminta pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan atau sanksinya serta penghapusan piutang yang sudah kedaluwarsa sepanjang diatur dalam peraturan daerah.
Hasil lainnya, berdasarkan ketentuan pasal 62 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa objek pajak parkir adalah penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termaksud penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Dan pada Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 dijelaskan bahwa, subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pajak parkir.
Direktur Utama RSUDAM, Hery Djoko Subandriyo mengungkapkan, mediasi ini merupakan atas permintaannya untuk mengetahui kejelasan dari skema penarikan pajak lahan parkir.
"Ya, sesuai permintaan kami ingin di mediasi," ujar Hery, saat dimintai keterangan, di rumah sakit setempat, Senin (27/1).
Pihaknya juga mengaku legowo terhadap hasil dari mediasi itu. "Apapun hasilnya semua harus terima dan legowo,” kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








