PA Krui Sebut Suami Mengganggur Picu Peningkatan Perceraian
Lampung Barat-Ali Muhtarom, Humas di Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa menyebut jika setiap tahun angka perceraian di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016, pasutri yang mengajukan perceraian tidak langsung kita proses melainkan dilakukan mediasi terlebih dahulu," kata Ali Muhtarom, Minggu (26/1/2020).
Namun lanjut dia, berdasarkan rekapitulasi angka perceraian mengalami kenaikan rata-rata 10 persen pertahunnya. “Kita banyak menemukan istri yang menggugat suaminya karena suami tidak bekerja atau dinilai tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Tonton juga : Virus Corona yang Semakin Menyebar!
"Teknisnya ada waktu maksimal 30 hari kita berikan dengan Pasutri yang hendak berpisah sebelum diproses, tapi itu bisa di perpanjang jika bisa dimanfaatkan. Karena semua empat hakim disini ditunjuk sebagai mediator, dan ini dilakukan diluar persidangan dalam ruangan khusus dan tertutup," ungkapnya.
Menurutnya, untuk bercerai tidak mudah, karena betul-betul dikaji dan dicarikan solusi permasalahannya sebelum diputuskan. “tapi dari sekian perkara tidak sampai 10 persen yang berhasil dimediasi, karena rata-rata mereka memilih untuk tetap bercerai dengan berbagai alasan terutama faktor ekonomi,” ujarnya.
"Alasannya macam-macam, tapi kecenderungan faktor ekonomi karena angkanya mencapai 50 persen. Jadi alasan mereka ini banyak, ada yang karena suami tidak bekerja, ada yang bekerja tapi hasil tidak disampaikan, dan ada juga karena yang bekerja malah istrinya sehingga minta cerai," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Bangun Gedung PLUT untuk Pengembangan Kualitas Produk UMKM
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pemkab Lambar Gandeng Smart Global Education Olah Limbah Kulit Buah dan Tomat Jadi Produk UMKM Berkualitas
Jumat, 31 Januari 2025 -
Produksi Kopi Robusta di Lambar Meningkat Jadi 62.979,5 Ton
Kamis, 30 Januari 2025 -
Pj Bupati Lampung Barat Nukman Sidak Randis Seluruh OPD
Kamis, 30 Januari 2025
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016, pasutri yang mengajukan perceraian tidak langsung kita proses melainkan dilakukan mediasi terlebih dahulu," kata Ali Muhtarom, Minggu (26/1/2020).
Namun lanjut dia, berdasarkan rekapitulasi angka perceraian mengalami kenaikan rata-rata 10 persen pertahunnya. “Kita banyak menemukan istri yang menggugat suaminya karena suami tidak bekerja atau dinilai tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Tonton juga : Virus Corona yang Semakin Menyebar!
"Teknisnya ada waktu maksimal 30 hari kita berikan dengan Pasutri yang hendak berpisah sebelum diproses, tapi itu bisa di perpanjang jika bisa dimanfaatkan. Karena semua empat hakim disini ditunjuk sebagai mediator, dan ini dilakukan diluar persidangan dalam ruangan khusus dan tertutup," ungkapnya.
Menurutnya, untuk bercerai tidak mudah, karena betul-betul dikaji dan dicarikan solusi permasalahannya sebelum diputuskan. “tapi dari sekian perkara tidak sampai 10 persen yang berhasil dimediasi, karena rata-rata mereka memilih untuk tetap bercerai dengan berbagai alasan terutama faktor ekonomi,” ujarnya.
"Alasannya macam-macam, tapi kecenderungan faktor ekonomi karena angkanya mencapai 50 persen. Jadi alasan mereka ini banyak, ada yang karena suami tidak bekerja, ada yang bekerja tapi hasil tidak disampaikan, dan ada juga karena yang bekerja malah istrinya sehingga minta cerai," pungkasnya. (*)
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 31 Januari 2025
Pemkab Lambar Bangun Gedung PLUT untuk Pengembangan Kualitas Produk UMKM
-
Jumat, 31 Januari 2025
Pemkab Lambar Gandeng Smart Global Education Olah Limbah Kulit Buah dan Tomat Jadi Produk UMKM Berkualitas
-
Kamis, 30 Januari 2025
Produksi Kopi Robusta di Lambar Meningkat Jadi 62.979,5 Ton
-
Kamis, 30 Januari 2025
Pj Bupati Lampung Barat Nukman Sidak Randis Seluruh OPD