• Kamis, 21 November 2024

TAJUK - Belum Sah

Jumat, 24 Januari 2020 - 08.28 WIB
61

TAJUK - Tak adanya dokumen pernikahan yang biasa dibuktikan dengan buku atau akta pernikahan, ternyata masih banyak dialami pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

Kondisi seperti ini mungkin saja terjadi lantaran stok buku penikahan habis pada saat akan melangsungkan resepsi pernikahan, sehingga lama berjalannya waktu terkadang membuat orang malas untuk mengurusnya.

Hal itu terbukti, ketika ada ratusan pasutri di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, hingga kini belum memiliki buku nikah. Padahal, mereka sudah menikah puluhan tahun.

Tercatat di Pengadilan Agama Krui, kebanyakan pasutri yang tidak punya buku nikah ini rata-rata yang melangsungkan pernikahannya di bawah tahun 2000, sehingga hanya dihadiri oleh petugas saja dan buku nikahnya tidak keluar.

Padahal, pentingnya buku nikah adalah suatu pengakuan yang sah dari negara, meski pun dari sisi agama pernikahannya telah sah. Dan dampaknya tentu sangat merugikan bagi kehidupan anak-anaknya, terlebih ketika ingin bekerja yang memerlukan persyaratan akta kelahiran dan buku nikah orangtuanya.

Sebagai contoh, seperti bagi anaknya yang ingin masuk calon tamtama, pada persyaratannya dimintai akta nikah orangtua. Lalu ketika tak ada akta nikah sudah pasti akan menjadi beban si anak.

Atas persoalan ini, sudah seharusnya pemerintah mamfasilitasi bagi mereka pasitri yang sampai saat ini belum memiliki akta pernikahan, dengan menyiapkan anggaran untuk memprogramkan sidang isbat bagi warga kurang mampu.

Dari sini menjadi harapan bagi masyarakat kepada negara untuk hadir menjalankan tugas dan fungsinya dalam mensejahterakan rakyatnya. (*)

Editor :