Kasus Bupati Lampura Agung, KPK Periksa 6 Orang Saksi
Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto:Ist
Bandar Lampung - KPK RI memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi fee proyek Dinas PU dan Dinas Perdagangan di Pemkab Lampung Utara, Jumat (24/1/2020).
Enam saksi itu yakni, Aprizal Lia yang merupakan Komisioner KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, yang kerap disapa izal, Organa Putra dari pihak swasta, Tohir Hasyim pihak swasta, Hadi Kesuma Kontraktor, Nico pihak kontraktor, dan guntur Laksana juga pihak kontraktor.
"6 orang saksi diperkisa hari ini," kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor BPKP Lampung tersebut guna melengkapi berkas perkara tersangka bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Untuk tersangka AIM tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,"jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Apresiasi Hasil Raker 2026, Rektor UIN RIL Tegaskan Komitmen Implementasi Program
Minggu, 19 April 2026 -
OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK
Sabtu, 18 April 2026 -
Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN
Sabtu, 18 April 2026 -
Perkuat Spiritual dan Soliditas, Raker UIN RIL 2026 Diisi Qiyamul Lail hingga Senam Pagi
Sabtu, 18 April 2026








