Kasus Bupati Lampura Agung, KPK Periksa 6 Orang Saksi
Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto:Ist
Bandar Lampung - KPK RI memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi fee proyek Dinas PU dan Dinas Perdagangan di Pemkab Lampung Utara, Jumat (24/1/2020).
Enam saksi itu yakni, Aprizal Lia yang merupakan Komisioner KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, yang kerap disapa izal, Organa Putra dari pihak swasta, Tohir Hasyim pihak swasta, Hadi Kesuma Kontraktor, Nico pihak kontraktor, dan guntur Laksana juga pihak kontraktor.
"6 orang saksi diperkisa hari ini," kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor BPKP Lampung tersebut guna melengkapi berkas perkara tersangka bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Untuk tersangka AIM tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,"jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025









