Kasus Bupati Lampura Agung, KPK Periksa 6 Orang Saksi
Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto:Ist
Bandar Lampung - KPK RI memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi fee proyek Dinas PU dan Dinas Perdagangan di Pemkab Lampung Utara, Jumat (24/1/2020).
Enam saksi itu yakni, Aprizal Lia yang merupakan Komisioner KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, yang kerap disapa izal, Organa Putra dari pihak swasta, Tohir Hasyim pihak swasta, Hadi Kesuma Kontraktor, Nico pihak kontraktor, dan guntur Laksana juga pihak kontraktor.
"6 orang saksi diperkisa hari ini," kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor BPKP Lampung tersebut guna melengkapi berkas perkara tersangka bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Untuk tersangka AIM tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,"jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026 -
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penduduk Provinsi Lampung Bertambah pada Akhir 2025, Capai 9,27 Juta Jiwa
Selasa, 17 Maret 2026








