Polres Tetapkan Dua Pelaku Lagi Pasca OTT Eks Ketua LPA Tubaba
Polres Tubaba menetapkan Es sebagai tersangka kasus pemerasan.Foto:Lucky
Tulangbawang Barat- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tubaba, ES oleh jajaran Polres Tubaba terkait kasus pemerasan.
Dari hasil pengembangan penangkapan kasus KUHPidana 368, Jajaran Polres setempat juga menangkap pelaku lainnya yakni berinisial R dan ND warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung tengah yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasuntri).
Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada 10 Januari 2020 lalu.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ PLD LPG / RES Tubaba, Tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pemerasan, serta setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TSK (ES).
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman melalui kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat
"R dan ND sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah seminggu ditahan", kata Iptu Andri Gustami melalui via WhatsApp.. (*)
Berita Lainnya
-
Ancam Remaja dengan Sajam, Dua Pelaku Curas di Tubaba Dibekuk Polisi
Jumat, 19 Desember 2025 -
Plaza Suhunan Ria, Ikon Baru Tubaba yang Satukan Seni, Lingkungan dan Kota Modern
Rabu, 17 Desember 2025 -
Nadirsyah Dorong Pramuka Penegak Tubaba Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Senin, 15 Desember 2025 -
Pemkab Tubaba Dorong Budaya Kerja Bersih dan Inovatif pada Peringatan Hakordia 2025
Selasa, 09 Desember 2025
Dari hasil pengembangan penangkapan kasus KUHPidana 368, Jajaran Polres setempat juga menangkap pelaku lainnya yakni berinisial R dan ND warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung tengah yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasuntri).
Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada 10 Januari 2020 lalu.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ PLD LPG / RES Tubaba, Tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pemerasan, serta setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TSK (ES).
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman melalui kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat
"R dan ND sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah seminggu ditahan", kata Iptu Andri Gustami melalui via WhatsApp.. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 19 Desember 2025Ancam Remaja dengan Sajam, Dua Pelaku Curas di Tubaba Dibekuk Polisi
-
Rabu, 17 Desember 2025Plaza Suhunan Ria, Ikon Baru Tubaba yang Satukan Seni, Lingkungan dan Kota Modern
-
Senin, 15 Desember 2025Nadirsyah Dorong Pramuka Penegak Tubaba Jadi Agen Perubahan Lingkungan
-
Selasa, 09 Desember 2025Pemkab Tubaba Dorong Budaya Kerja Bersih dan Inovatif pada Peringatan Hakordia 2025









