• Kamis, 28 November 2024

Polres Tetapkan Dua Pelaku Lagi Pasca OTT Eks Ketua LPA Tubaba

Kamis, 23 Januari 2020 - 21.53 WIB
125

Polres Tubaba menetapkan Es sebagai tersangka kasus pemerasan.Foto:Lucky

Tulangbawang Barat- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tubaba, ES oleh jajaran Polres Tubaba  terkait kasus pemerasan.

Dari hasil pengembangan penangkapan kasus KUHPidana 368, Jajaran Polres setempat juga menangkap pelaku lainnya yakni berinisial R dan ND warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung tengah yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasuntri).

Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada 10 Januari 2020 lalu.

Hal tersebut juga berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ PLD LPG / RES Tubaba, Tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pemerasan, serta setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TSK (ES).

Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman melalui kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat

"R dan ND sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah seminggu ditahan", kata Iptu Andri Gustami melalui via WhatsApp.. (*)

Editor :
Tulangbawang Barat- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tubaba, ES oleh jajaran Polres Tubaba  terkait kasus pemerasan.

Dari hasil pengembangan penangkapan kasus KUHPidana 368, Jajaran Polres setempat juga menangkap pelaku lainnya yakni berinisial R dan ND warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung tengah yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasuntri).

Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada 10 Januari 2020 lalu.

Hal tersebut juga berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ PLD LPG / RES Tubaba, Tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pemerasan, serta setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TSK (ES).

Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman melalui kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat

"R dan ND sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah seminggu ditahan", kata Iptu Andri Gustami melalui via WhatsApp.. (*)

Berita Lainnya

-->