Konflik Tanah, Polres Tubaba Mediasi PT BMM dan Ahli Waris
Polres Tubaba Kodim 0416 Tuba memediasi sengketa tanah antara PT BMM dan warga di area Umbul Ulok Rengas Ratu Sibul berdekatan dengan jalan tol Lambu Kibang, Kamis (23/1/2020). Foto: Rahmad
Tulangbawang Barat-Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Kodim 0426 Tulang Bawang melakukan mediasi sengketa tanah antara PT Bumi Madu Mandiri (BMM) dengan beberapa ahli waris keluarga Safari Safar dengan gelar Paksi Gelar Stan Sejati.
Waka Polres Tubaba, Kompol Tri Hendro Prasetyo mengatakan mediasi dilakukan dengan melakukan dialog dengan beberapa orang yang mengaku ahli waris dari Safari Safar.
"Saat itu dari keluarga tersebut ingin memasang banner yang intinya menyatakan kepada siapapun yang melakukan kegiatan di area Umbul Uok Rengas Ratu Simbil untuk segera meninggalkan tempat dan menghentikan semua kegiatan," kata Waka Polres, Kamis (23/1).
Ia melanjutkan, hal itu dilakukan karena warga menganggap tanah tersebut milik keluarga Paksi Gelar Stan Sejati berdasarkan keputusan PN Menggala No:4/Pdt.G/2019/PN/MGL tanggal 27 November 2019.
Sementara pihak PT BMM, lanjut dia, menyampaikan masih memiliki hak di tanah tersebut. Karena sengketa tanah itu masih dalam proses upaya hukum banding atas keputusan PN Menggala.
Perwakilan Kodim 0426 Tulang Bawang, Serda Eko Winardi menyarankan sebaiknya warga mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasilnya secara bersama-sama.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat sepakat untuk menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Tinggi. (*)
Berita Lainnya
-
Penyamaran Terbongkar, Polisi Gadungan di Tubaba Diamankan
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kementerian PUPR Verifikasi Lahan Sekolah Rakyat di Tubaba, Nilai Lokasi Penuhi Syarat Teknis
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Iwan Mursalin Resmi Jadi Sekkab Tubaba, Bupati Tekankan Kerja Profesional
Rabu, 07 Januari 2026 -
Getah yang Hilang, Luka Sunyi Petani Karet Tubaba
Senin, 29 Desember 2025
Waka Polres Tubaba, Kompol Tri Hendro Prasetyo mengatakan mediasi dilakukan dengan melakukan dialog dengan beberapa orang yang mengaku ahli waris dari Safari Safar.
"Saat itu dari keluarga tersebut ingin memasang banner yang intinya menyatakan kepada siapapun yang melakukan kegiatan di area Umbul Uok Rengas Ratu Simbil untuk segera meninggalkan tempat dan menghentikan semua kegiatan," kata Waka Polres, Kamis (23/1).
Ia melanjutkan, hal itu dilakukan karena warga menganggap tanah tersebut milik keluarga Paksi Gelar Stan Sejati berdasarkan keputusan PN Menggala No:4/Pdt.G/2019/PN/MGL tanggal 27 November 2019.
Sementara pihak PT BMM, lanjut dia, menyampaikan masih memiliki hak di tanah tersebut. Karena sengketa tanah itu masih dalam proses upaya hukum banding atas keputusan PN Menggala.
Perwakilan Kodim 0426 Tulang Bawang, Serda Eko Winardi menyarankan sebaiknya warga mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasilnya secara bersama-sama.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat sepakat untuk menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Tinggi. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 15 Januari 2026Penyamaran Terbongkar, Polisi Gadungan di Tubaba Diamankan
-
Sabtu, 10 Januari 2026Kementerian PUPR Verifikasi Lahan Sekolah Rakyat di Tubaba, Nilai Lokasi Penuhi Syarat Teknis
-
Rabu, 07 Januari 2026Iwan Mursalin Resmi Jadi Sekkab Tubaba, Bupati Tekankan Kerja Profesional
-
Senin, 29 Desember 2025Getah yang Hilang, Luka Sunyi Petani Karet Tubaba









