Konflik Tanah, Polres Tubaba Mediasi PT BMM dan Ahli Waris
Tulangbawang Barat-Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Kodim 0426 Tulang Bawang melakukan mediasi sengketa tanah antara PT Bumi Madu Mandiri (BMM) dengan beberapa ahli waris keluarga Safari Safar dengan gelar Paksi Gelar Stan Sejati.
Waka Polres Tubaba, Kompol Tri Hendro Prasetyo mengatakan mediasi dilakukan dengan melakukan dialog dengan beberapa orang yang mengaku ahli waris dari Safari Safar.
"Saat itu dari keluarga tersebut ingin memasang banner yang intinya menyatakan kepada siapapun yang melakukan kegiatan di area Umbul Uok Rengas Ratu Simbil untuk segera meninggalkan tempat dan menghentikan semua kegiatan," kata Waka Polres, Kamis (23/1).
Ia melanjutkan, hal itu dilakukan karena warga menganggap tanah tersebut milik keluarga Paksi Gelar Stan Sejati berdasarkan keputusan PN Menggala No:4/Pdt.G/2019/PN/MGL tanggal 27 November 2019.
Sementara pihak PT BMM, lanjut dia, menyampaikan masih memiliki hak di tanah tersebut. Karena sengketa tanah itu masih dalam proses upaya hukum banding atas keputusan PN Menggala.
Perwakilan Kodim 0426 Tulang Bawang, Serda Eko Winardi menyarankan sebaiknya warga mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasilnya secara bersama-sama.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat sepakat untuk menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Tinggi. (*)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024
Waka Polres Tubaba, Kompol Tri Hendro Prasetyo mengatakan mediasi dilakukan dengan melakukan dialog dengan beberapa orang yang mengaku ahli waris dari Safari Safar.
"Saat itu dari keluarga tersebut ingin memasang banner yang intinya menyatakan kepada siapapun yang melakukan kegiatan di area Umbul Uok Rengas Ratu Simbil untuk segera meninggalkan tempat dan menghentikan semua kegiatan," kata Waka Polres, Kamis (23/1).
Ia melanjutkan, hal itu dilakukan karena warga menganggap tanah tersebut milik keluarga Paksi Gelar Stan Sejati berdasarkan keputusan PN Menggala No:4/Pdt.G/2019/PN/MGL tanggal 27 November 2019.
Sementara pihak PT BMM, lanjut dia, menyampaikan masih memiliki hak di tanah tersebut. Karena sengketa tanah itu masih dalam proses upaya hukum banding atas keputusan PN Menggala.
Perwakilan Kodim 0426 Tulang Bawang, Serda Eko Winardi menyarankan sebaiknya warga mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasilnya secara bersama-sama.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat sepakat untuk menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Tinggi. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 November 2024
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
-
Rabu, 27 November 2024
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
-
Rabu, 27 November 2024
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
-
Selasa, 12 November 2024
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024