Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Pesawaran Tunggu Arahan Pusat
Kepala BKPSDM Pesawaran, Sunyoto. Foto: Ist
Pesawaran-Menyikapi kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penghapusan tenaga honorer secara bertahap, Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat.
"Ya, memang kalau berdasarkan aturan PP 49 tahun 2019 dimana PPK dilarang merekrut tenaga honor dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS dan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Sunyoto, Rabu (22/1/2020).
Namun begitu, kata dia, keterbatasan jumlah ASN yang ada di Pesawaran juga menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.
"Kita tahu bersama jumlah ASN yang kita miliki masih kekurangan, makanya ada beberapa kebutuhan tenaga pegawai yang belum terpenuhi tapi bisa dibantu terisi dengan adanya tenaga kontrak," katanya.
"Yang pasti kita sekarang masih menunggu, kita kan punya kepanjangan tangan di pusat, agar bersama-sama bisa mencari solusi, dan jangan sampai ada masalah baru terkait hal ini.Aapalagi mengenai perekrutan PPPK, dimana beberapa waktu lalu sudah ada yang dinyatakan lulus tapi hingga sekarang belum mendapatkan SK, ini juga perlu kita segera selesaikan," ucapnya.
Diketahui, hingga saat ini ada sebanyak 2.427 orang tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Pesawaran. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026
"Ya, memang kalau berdasarkan aturan PP 49 tahun 2019 dimana PPK dilarang merekrut tenaga honor dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS dan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Sunyoto, Rabu (22/1/2020).
Namun begitu, kata dia, keterbatasan jumlah ASN yang ada di Pesawaran juga menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.
"Kita tahu bersama jumlah ASN yang kita miliki masih kekurangan, makanya ada beberapa kebutuhan tenaga pegawai yang belum terpenuhi tapi bisa dibantu terisi dengan adanya tenaga kontrak," katanya.
"Yang pasti kita sekarang masih menunggu, kita kan punya kepanjangan tangan di pusat, agar bersama-sama bisa mencari solusi, dan jangan sampai ada masalah baru terkait hal ini.Aapalagi mengenai perekrutan PPPK, dimana beberapa waktu lalu sudah ada yang dinyatakan lulus tapi hingga sekarang belum mendapatkan SK, ini juga perlu kita segera selesaikan," ucapnya.
Diketahui, hingga saat ini ada sebanyak 2.427 orang tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Pesawaran. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 18 Maret 2026Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
-
Rabu, 18 Maret 2026BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
-
Rabu, 18 Maret 2026PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
-
Rabu, 18 Maret 2026PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu








