Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Pesawaran Tunggu Arahan Pusat
Kepala BKPSDM Pesawaran, Sunyoto. Foto: Ist
Pesawaran-Menyikapi kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penghapusan tenaga honorer secara bertahap, Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat.
"Ya, memang kalau berdasarkan aturan PP 49 tahun 2019 dimana PPK dilarang merekrut tenaga honor dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS dan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Sunyoto, Rabu (22/1/2020).
Namun begitu, kata dia, keterbatasan jumlah ASN yang ada di Pesawaran juga menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.
"Kita tahu bersama jumlah ASN yang kita miliki masih kekurangan, makanya ada beberapa kebutuhan tenaga pegawai yang belum terpenuhi tapi bisa dibantu terisi dengan adanya tenaga kontrak," katanya.
"Yang pasti kita sekarang masih menunggu, kita kan punya kepanjangan tangan di pusat, agar bersama-sama bisa mencari solusi, dan jangan sampai ada masalah baru terkait hal ini.Aapalagi mengenai perekrutan PPPK, dimana beberapa waktu lalu sudah ada yang dinyatakan lulus tapi hingga sekarang belum mendapatkan SK, ini juga perlu kita segera selesaikan," ucapnya.
Diketahui, hingga saat ini ada sebanyak 2.427 orang tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Pesawaran. (*)
Berita Lainnya
-
Dipergoki Kurir Paket, Empat Pencuri Gagal Gasak Motor di Sukarame Bandar Lampung
Senin, 13 April 2026 -
Kemarau Panjang Mengintai, Fauzi Heri Desak Dinas Pertanian Siapkan Langkah Antisipatif
Senin, 13 April 2026 -
Pencuri Gasak 46 Batang Rel Kereta di Way Kanan, KAI: Berpotensi Menyebabkan Kecelakaan
Senin, 13 April 2026 -
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Tak Lagi Andalkan Jarak
Senin, 13 April 2026
"Ya, memang kalau berdasarkan aturan PP 49 tahun 2019 dimana PPK dilarang merekrut tenaga honor dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS dan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Sunyoto, Rabu (22/1/2020).
Namun begitu, kata dia, keterbatasan jumlah ASN yang ada di Pesawaran juga menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.
"Kita tahu bersama jumlah ASN yang kita miliki masih kekurangan, makanya ada beberapa kebutuhan tenaga pegawai yang belum terpenuhi tapi bisa dibantu terisi dengan adanya tenaga kontrak," katanya.
"Yang pasti kita sekarang masih menunggu, kita kan punya kepanjangan tangan di pusat, agar bersama-sama bisa mencari solusi, dan jangan sampai ada masalah baru terkait hal ini.Aapalagi mengenai perekrutan PPPK, dimana beberapa waktu lalu sudah ada yang dinyatakan lulus tapi hingga sekarang belum mendapatkan SK, ini juga perlu kita segera selesaikan," ucapnya.
Diketahui, hingga saat ini ada sebanyak 2.427 orang tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Pesawaran. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 13 April 2026Dipergoki Kurir Paket, Empat Pencuri Gagal Gasak Motor di Sukarame Bandar Lampung
-
Senin, 13 April 2026Kemarau Panjang Mengintai, Fauzi Heri Desak Dinas Pertanian Siapkan Langkah Antisipatif
-
Senin, 13 April 2026Pencuri Gasak 46 Batang Rel Kereta di Way Kanan, KAI: Berpotensi Menyebabkan Kecelakaan
-
Senin, 13 April 2026SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Tak Lagi Andalkan Jarak








