Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Pesawaran Tunggu Arahan Pusat
Kepala BKPSDM Pesawaran, Sunyoto. Foto: Ist
Pesawaran-Menyikapi kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penghapusan tenaga honorer secara bertahap, Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat.
"Ya, memang kalau berdasarkan aturan PP 49 tahun 2019 dimana PPK dilarang merekrut tenaga honor dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS dan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Sunyoto, Rabu (22/1/2020).
Namun begitu, kata dia, keterbatasan jumlah ASN yang ada di Pesawaran juga menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.
"Kita tahu bersama jumlah ASN yang kita miliki masih kekurangan, makanya ada beberapa kebutuhan tenaga pegawai yang belum terpenuhi tapi bisa dibantu terisi dengan adanya tenaga kontrak," katanya.
"Yang pasti kita sekarang masih menunggu, kita kan punya kepanjangan tangan di pusat, agar bersama-sama bisa mencari solusi, dan jangan sampai ada masalah baru terkait hal ini.Aapalagi mengenai perekrutan PPPK, dimana beberapa waktu lalu sudah ada yang dinyatakan lulus tapi hingga sekarang belum mendapatkan SK, ini juga perlu kita segera selesaikan," ucapnya.
Diketahui, hingga saat ini ada sebanyak 2.427 orang tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Pesawaran. (*)
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026
"Ya, memang kalau berdasarkan aturan PP 49 tahun 2019 dimana PPK dilarang merekrut tenaga honor dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS dan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Sunyoto, Rabu (22/1/2020).
Namun begitu, kata dia, keterbatasan jumlah ASN yang ada di Pesawaran juga menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.
"Kita tahu bersama jumlah ASN yang kita miliki masih kekurangan, makanya ada beberapa kebutuhan tenaga pegawai yang belum terpenuhi tapi bisa dibantu terisi dengan adanya tenaga kontrak," katanya.
"Yang pasti kita sekarang masih menunggu, kita kan punya kepanjangan tangan di pusat, agar bersama-sama bisa mencari solusi, dan jangan sampai ada masalah baru terkait hal ini.Aapalagi mengenai perekrutan PPPK, dimana beberapa waktu lalu sudah ada yang dinyatakan lulus tapi hingga sekarang belum mendapatkan SK, ini juga perlu kita segera selesaikan," ucapnya.
Diketahui, hingga saat ini ada sebanyak 2.427 orang tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Pesawaran. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 03 Mei 2026Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
-
Minggu, 03 Mei 2026Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
-
Minggu, 03 Mei 2026UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
-
Sabtu, 02 Mei 2026Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya








