Pencabulan Anak Tiri Terungkap, Saat Korban Mengeluh Sakit Perut

Kedua pelaku pencabulan diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto: Manalu
Pringsewu-Peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah tiri bersama tetangganya terungkap, saat korban mengaku sakit kepala dan sakit perut.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton menjelaskan terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban Bunga (15) mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.
Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke bidan desa. Setelah diperiksa ternyata Bunga dalam kondisi hamil. Menindaklanjuti keterangan bidan itu, HW pun memanggil orang tua korban.
Saat ibu korban datang ke sekolah, korban pun bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan tetangganya IS.
"Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolres Pringsewu Banjir Dukungan dari Berbagai Pihak
Senin, 17 Maret 2025 -
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton menjelaskan terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban Bunga (15) mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.
Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke bidan desa. Setelah diperiksa ternyata Bunga dalam kondisi hamil. Menindaklanjuti keterangan bidan itu, HW pun memanggil orang tua korban.
Saat ibu korban datang ke sekolah, korban pun bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan tetangganya IS.
"Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," pungkasnya. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 17 Maret 2025
Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolres Pringsewu Banjir Dukungan dari Berbagai Pihak
-
Rabu, 12 Maret 2025
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
-
Rabu, 12 Maret 2025
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
-
Senin, 10 Maret 2025
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah