Pencabulan Anak Tiri Terungkap, Saat Korban Mengeluh Sakit Perut
Kedua pelaku pencabulan diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto: Manalu
Pringsewu-Peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah tiri bersama tetangganya terungkap, saat korban mengaku sakit kepala dan sakit perut.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton menjelaskan terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban Bunga (15) mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.
Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke bidan desa. Setelah diperiksa ternyata Bunga dalam kondisi hamil. Menindaklanjuti keterangan bidan itu, HW pun memanggil orang tua korban.
Saat ibu korban datang ke sekolah, korban pun bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan tetangganya IS.
"Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Pecah Kongsi Bisnis Dapur MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporkan Rekan Satu Fraksi
Kamis, 07 Mei 2026 -
Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan
Selasa, 05 Mei 2026 -
Sidak Satgas MBG di SPPG Pringsewu Utara Temukan IPAL Tak Layak hingga Belum Kantongi SLHS
Kamis, 30 April 2026 -
Kepergok Mencuri di Alfamart Pringsewu, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga
Sabtu, 25 April 2026
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton menjelaskan terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban Bunga (15) mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.
Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke bidan desa. Setelah diperiksa ternyata Bunga dalam kondisi hamil. Menindaklanjuti keterangan bidan itu, HW pun memanggil orang tua korban.
Saat ibu korban datang ke sekolah, korban pun bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan tetangganya IS.
"Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," pungkasnya. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 07 Mei 2026Diduga Pecah Kongsi Bisnis Dapur MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporkan Rekan Satu Fraksi
-
Selasa, 05 Mei 2026Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan
-
Kamis, 30 April 2026Sidak Satgas MBG di SPPG Pringsewu Utara Temukan IPAL Tak Layak hingga Belum Kantongi SLHS
-
Sabtu, 25 April 2026Kepergok Mencuri di Alfamart Pringsewu, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga








