Pencabulan Anak Tiri Terungkap, Saat Korban Mengeluh Sakit Perut
Pringsewu-Peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah tiri bersama tetangganya terungkap, saat korban mengaku sakit kepala dan sakit perut.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton menjelaskan terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban Bunga (15) mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.
Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke bidan desa. Setelah diperiksa ternyata Bunga dalam kondisi hamil. Menindaklanjuti keterangan bidan itu, HW pun memanggil orang tua korban.
Saat ibu korban datang ke sekolah, korban pun bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan tetangganya IS.
"Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tipu Bos Rental Mobil di Pringsewu, 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap
Jumat, 24 Januari 2025 -
Warga Geger, Sopir Ditemukan Meninggal Dalam Truk Parkir di Pinggir Jalan Wonosari Pringsewu
Jumat, 24 Januari 2025 -
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Pringsewu Dihadiahi Timah Panas
Rabu, 22 Januari 2025 -
Jasad Pria Bertato Naga Ditemukan Mengapung di Sungai Way Cinta Bulurejo Pringsewu
Selasa, 21 Januari 2025
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton menjelaskan terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban Bunga (15) mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.
Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke bidan desa. Setelah diperiksa ternyata Bunga dalam kondisi hamil. Menindaklanjuti keterangan bidan itu, HW pun memanggil orang tua korban.
Saat ibu korban datang ke sekolah, korban pun bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan tetangganya IS.
"Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," pungkasnya. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 24 Januari 2025
Tipu Bos Rental Mobil di Pringsewu, 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap
-
Jumat, 24 Januari 2025
Warga Geger, Sopir Ditemukan Meninggal Dalam Truk Parkir di Pinggir Jalan Wonosari Pringsewu
-
Rabu, 22 Januari 2025
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Pringsewu Dihadiahi Timah Panas
-
Selasa, 21 Januari 2025
Jasad Pria Bertato Naga Ditemukan Mengapung di Sungai Way Cinta Bulurejo Pringsewu