Pencabulan Anak Tiri Terungkap, Saat Korban Mengeluh Sakit Perut
Kedua pelaku pencabulan diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto: Manalu
Pringsewu-Peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah tiri bersama tetangganya terungkap, saat korban mengaku sakit kepala dan sakit perut.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton menjelaskan terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban Bunga (15) mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.
Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke bidan desa. Setelah diperiksa ternyata Bunga dalam kondisi hamil. Menindaklanjuti keterangan bidan itu, HW pun memanggil orang tua korban.
Saat ibu korban datang ke sekolah, korban pun bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan tetangganya IS.
"Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026 -
Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
Kamis, 26 Februari 2026 -
Sudin Reses di Pringsewu, Warga Keluhkan Infrastruktur Rusak, Judi Online, Pinjol hingga Kualitas MBG
Rabu, 25 Februari 2026 -
Kakek di Pringsewu Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Selasa, 24 Februari 2026
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton menjelaskan terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban Bunga (15) mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.
Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke bidan desa. Setelah diperiksa ternyata Bunga dalam kondisi hamil. Menindaklanjuti keterangan bidan itu, HW pun memanggil orang tua korban.
Saat ibu korban datang ke sekolah, korban pun bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan tetangganya IS.
"Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," pungkasnya. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 27 Februari 2026Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
-
Kamis, 26 Februari 2026Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
-
Rabu, 25 Februari 2026Sudin Reses di Pringsewu, Warga Keluhkan Infrastruktur Rusak, Judi Online, Pinjol hingga Kualitas MBG
-
Selasa, 24 Februari 2026Kakek di Pringsewu Ditemukan Tewas Dalam Sumur









