KLHK Kurang Tegas Sikapi Persoalan Register 45 Mesuji
Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno, beri keterangan. Foto: Sri
Bandar Lampung-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan kurang tegas dalam menyikapi persoalan hutan Register 45 yang hingga kini masih menuai konflik.
KLHK hanya menyebut akan mengkaji persoalan yang ada di lahan Register 45 Mesuji tersebut. Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno mengungkapkan untuk menyikapi persoalan Register 45 itu tergantung persoalan kasusnya seperti apa.
"Makanya tergantung kasusnya. sebenarnya ketentuan kita sudah diatur dalam Peraturan Menteri 44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan. Mana yang bisa, dan mana yang tidak, sudah diatur disitu," kata dia, usai diskusi publik, di gedung Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1/2020).
Jika memang sesuai aturan memungkinkan, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan aturan itu.
"Ya kita laksanakan. Tetapi jika aturan itu tidak ada, ya langkahnya kita memakai perhutanan sosial itu. Artinya, mereka boleh didalam kawasan, tetapi bukan untuk memiliki. Melainkan memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengambil sumber daya hutan tadi," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026
KLHK hanya menyebut akan mengkaji persoalan yang ada di lahan Register 45 Mesuji tersebut. Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno mengungkapkan untuk menyikapi persoalan Register 45 itu tergantung persoalan kasusnya seperti apa.
"Makanya tergantung kasusnya. sebenarnya ketentuan kita sudah diatur dalam Peraturan Menteri 44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan. Mana yang bisa, dan mana yang tidak, sudah diatur disitu," kata dia, usai diskusi publik, di gedung Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1/2020).
Jika memang sesuai aturan memungkinkan, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan aturan itu.
"Ya kita laksanakan. Tetapi jika aturan itu tidak ada, ya langkahnya kita memakai perhutanan sosial itu. Artinya, mereka boleh didalam kawasan, tetapi bukan untuk memiliki. Melainkan memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengambil sumber daya hutan tadi," ujarnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 18 Maret 2026Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
-
Rabu, 18 Maret 2026BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
-
Rabu, 18 Maret 2026PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
-
Rabu, 18 Maret 2026PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu








