KLHK Kurang Tegas Sikapi Persoalan Register 45 Mesuji
Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno, beri keterangan. Foto: Sri
Bandar Lampung-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan kurang tegas dalam menyikapi persoalan hutan Register 45 yang hingga kini masih menuai konflik.
KLHK hanya menyebut akan mengkaji persoalan yang ada di lahan Register 45 Mesuji tersebut. Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno mengungkapkan untuk menyikapi persoalan Register 45 itu tergantung persoalan kasusnya seperti apa.
"Makanya tergantung kasusnya. sebenarnya ketentuan kita sudah diatur dalam Peraturan Menteri 44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan. Mana yang bisa, dan mana yang tidak, sudah diatur disitu," kata dia, usai diskusi publik, di gedung Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1/2020).
Jika memang sesuai aturan memungkinkan, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan aturan itu.
"Ya kita laksanakan. Tetapi jika aturan itu tidak ada, ya langkahnya kita memakai perhutanan sosial itu. Artinya, mereka boleh didalam kawasan, tetapi bukan untuk memiliki. Melainkan memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengambil sumber daya hutan tadi," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Kerahkan Lagi 27 Relawan Tahap 2, Dukung Terus Pemulihan Listrik Aceh
Senin, 22 Desember 2025 -
BATIQA Hotel Lampung Hadirkan Promo Christmas Family Dinner, Rayakan Natal Hangat Bersama Keluarga
Senin, 22 Desember 2025 -
Penyuluh Agama di Lampung Dikerahkan Jaga Kondusivitas Natal dan Tahun Baru
Senin, 22 Desember 2025 -
Keamanan Lampung Tak Bisa Ditopang Polisi Semata, Kapolda Ajak Warga Aktif Cegah Konflik
Senin, 22 Desember 2025
KLHK hanya menyebut akan mengkaji persoalan yang ada di lahan Register 45 Mesuji tersebut. Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno mengungkapkan untuk menyikapi persoalan Register 45 itu tergantung persoalan kasusnya seperti apa.
"Makanya tergantung kasusnya. sebenarnya ketentuan kita sudah diatur dalam Peraturan Menteri 44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan. Mana yang bisa, dan mana yang tidak, sudah diatur disitu," kata dia, usai diskusi publik, di gedung Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1/2020).
Jika memang sesuai aturan memungkinkan, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan aturan itu.
"Ya kita laksanakan. Tetapi jika aturan itu tidak ada, ya langkahnya kita memakai perhutanan sosial itu. Artinya, mereka boleh didalam kawasan, tetapi bukan untuk memiliki. Melainkan memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengambil sumber daya hutan tadi," ujarnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 22 Desember 2025PLN UID Lampung Kerahkan Lagi 27 Relawan Tahap 2, Dukung Terus Pemulihan Listrik Aceh
-
Senin, 22 Desember 2025BATIQA Hotel Lampung Hadirkan Promo Christmas Family Dinner, Rayakan Natal Hangat Bersama Keluarga
-
Senin, 22 Desember 2025Penyuluh Agama di Lampung Dikerahkan Jaga Kondusivitas Natal dan Tahun Baru
-
Senin, 22 Desember 2025Keamanan Lampung Tak Bisa Ditopang Polisi Semata, Kapolda Ajak Warga Aktif Cegah Konflik









