KLHK Kurang Tegas Sikapi Persoalan Register 45 Mesuji
Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno, beri keterangan. Foto: Sri
Bandar Lampung-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan kurang tegas dalam menyikapi persoalan hutan Register 45 yang hingga kini masih menuai konflik.
KLHK hanya menyebut akan mengkaji persoalan yang ada di lahan Register 45 Mesuji tersebut. Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno mengungkapkan untuk menyikapi persoalan Register 45 itu tergantung persoalan kasusnya seperti apa.
"Makanya tergantung kasusnya. sebenarnya ketentuan kita sudah diatur dalam Peraturan Menteri 44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan. Mana yang bisa, dan mana yang tidak, sudah diatur disitu," kata dia, usai diskusi publik, di gedung Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1/2020).
Jika memang sesuai aturan memungkinkan, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan aturan itu.
"Ya kita laksanakan. Tetapi jika aturan itu tidak ada, ya langkahnya kita memakai perhutanan sosial itu. Artinya, mereka boleh didalam kawasan, tetapi bukan untuk memiliki. Melainkan memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengambil sumber daya hutan tadi," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026
KLHK hanya menyebut akan mengkaji persoalan yang ada di lahan Register 45 Mesuji tersebut. Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno mengungkapkan untuk menyikapi persoalan Register 45 itu tergantung persoalan kasusnya seperti apa.
"Makanya tergantung kasusnya. sebenarnya ketentuan kita sudah diatur dalam Peraturan Menteri 44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan. Mana yang bisa, dan mana yang tidak, sudah diatur disitu," kata dia, usai diskusi publik, di gedung Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1/2020).
Jika memang sesuai aturan memungkinkan, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan aturan itu.
"Ya kita laksanakan. Tetapi jika aturan itu tidak ada, ya langkahnya kita memakai perhutanan sosial itu. Artinya, mereka boleh didalam kawasan, tetapi bukan untuk memiliki. Melainkan memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengambil sumber daya hutan tadi," ujarnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 03 Mei 2026Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
-
Minggu, 03 Mei 2026Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
-
Minggu, 03 Mei 2026UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
-
Sabtu, 02 Mei 2026Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya








