KLHK Kurang Tegas Sikapi Persoalan Register 45 Mesuji
Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno, beri keterangan. Foto: Sri
Bandar Lampung-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan kurang tegas dalam menyikapi persoalan hutan Register 45 yang hingga kini masih menuai konflik.
KLHK hanya menyebut akan mengkaji persoalan yang ada di lahan Register 45 Mesuji tersebut. Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno mengungkapkan untuk menyikapi persoalan Register 45 itu tergantung persoalan kasusnya seperti apa.
"Makanya tergantung kasusnya. sebenarnya ketentuan kita sudah diatur dalam Peraturan Menteri 44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan. Mana yang bisa, dan mana yang tidak, sudah diatur disitu," kata dia, usai diskusi publik, di gedung Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1/2020).
Jika memang sesuai aturan memungkinkan, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan aturan itu.
"Ya kita laksanakan. Tetapi jika aturan itu tidak ada, ya langkahnya kita memakai perhutanan sosial itu. Artinya, mereka boleh didalam kawasan, tetapi bukan untuk memiliki. Melainkan memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengambil sumber daya hutan tadi," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Tak Lagi Andalkan Jarak
Senin, 13 April 2026 -
Penyusunan RKPD 2027, Gubernur Lampung Tegaskan Perkuat Hilirisasi dan Pertanian
Senin, 13 April 2026 -
Program Rahabilitasi Mangrove PLN UID Lampung Sabet Peringkat Platinum Nusantara CSR Awards 2026
Senin, 13 April 2026 -
Gubernur Mirza Lantik Dewan Pendidikan Lampung 2025 - 2030, Dorong Percepatan Peningkatan IPM dan Tekan Anak Tidak Sekolah
Senin, 13 April 2026
KLHK hanya menyebut akan mengkaji persoalan yang ada di lahan Register 45 Mesuji tersebut. Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno mengungkapkan untuk menyikapi persoalan Register 45 itu tergantung persoalan kasusnya seperti apa.
"Makanya tergantung kasusnya. sebenarnya ketentuan kita sudah diatur dalam Peraturan Menteri 44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan. Mana yang bisa, dan mana yang tidak, sudah diatur disitu," kata dia, usai diskusi publik, di gedung Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1/2020).
Jika memang sesuai aturan memungkinkan, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan aturan itu.
"Ya kita laksanakan. Tetapi jika aturan itu tidak ada, ya langkahnya kita memakai perhutanan sosial itu. Artinya, mereka boleh didalam kawasan, tetapi bukan untuk memiliki. Melainkan memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengambil sumber daya hutan tadi," ujarnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 13 April 2026SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Tak Lagi Andalkan Jarak
-
Senin, 13 April 2026Penyusunan RKPD 2027, Gubernur Lampung Tegaskan Perkuat Hilirisasi dan Pertanian
-
Senin, 13 April 2026Program Rahabilitasi Mangrove PLN UID Lampung Sabet Peringkat Platinum Nusantara CSR Awards 2026
-
Senin, 13 April 2026Gubernur Mirza Lantik Dewan Pendidikan Lampung 2025 - 2030, Dorong Percepatan Peningkatan IPM dan Tekan Anak Tidak Sekolah








