KLHK Kurang Tegas Sikapi Persoalan Register 45 Mesuji

Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno, beri keterangan. Foto: Sri
Bandar Lampung-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan kurang tegas dalam menyikapi persoalan hutan Register 45 yang hingga kini masih menuai konflik.
KLHK hanya menyebut akan mengkaji persoalan yang ada di lahan Register 45 Mesuji tersebut. Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno mengungkapkan untuk menyikapi persoalan Register 45 itu tergantung persoalan kasusnya seperti apa.
"Makanya tergantung kasusnya. sebenarnya ketentuan kita sudah diatur dalam Peraturan Menteri 44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan. Mana yang bisa, dan mana yang tidak, sudah diatur disitu," kata dia, usai diskusi publik, di gedung Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1/2020).
Jika memang sesuai aturan memungkinkan, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan aturan itu.
"Ya kita laksanakan. Tetapi jika aturan itu tidak ada, ya langkahnya kita memakai perhutanan sosial itu. Artinya, mereka boleh didalam kawasan, tetapi bukan untuk memiliki. Melainkan memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengambil sumber daya hutan tadi," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Khusni Mubarak Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN IC Lamtim Ditangkap di Rumah Makan
Jumat, 18 Juli 2025 -
Investasi Masuk Lampung 3,3 Triliun dari Target 10,7 Triliun
Jumat, 18 Juli 2025 -
KSOP dan PELINDO Gelar Kopi Sore Guna Jaga Kondusivitas Pelabuhan dan Perkuat Sinergi Serta Kolaborasi
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bahas Narkoba dan Pinjol, Sudin Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Saat Kunjungan ke Sukarame
Kamis, 17 Juli 2025
KLHK hanya menyebut akan mengkaji persoalan yang ada di lahan Register 45 Mesuji tersebut. Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta Budi Prihatno mengungkapkan untuk menyikapi persoalan Register 45 itu tergantung persoalan kasusnya seperti apa.
"Makanya tergantung kasusnya. sebenarnya ketentuan kita sudah diatur dalam Peraturan Menteri 44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan. Mana yang bisa, dan mana yang tidak, sudah diatur disitu," kata dia, usai diskusi publik, di gedung Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1/2020).
Jika memang sesuai aturan memungkinkan, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan aturan itu.
"Ya kita laksanakan. Tetapi jika aturan itu tidak ada, ya langkahnya kita memakai perhutanan sosial itu. Artinya, mereka boleh didalam kawasan, tetapi bukan untuk memiliki. Melainkan memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengambil sumber daya hutan tadi," ujarnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 18 Juli 2025
Khusni Mubarak Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN IC Lamtim Ditangkap di Rumah Makan
-
Jumat, 18 Juli 2025
Investasi Masuk Lampung 3,3 Triliun dari Target 10,7 Triliun
-
Kamis, 17 Juli 2025
KSOP dan PELINDO Gelar Kopi Sore Guna Jaga Kondusivitas Pelabuhan dan Perkuat Sinergi Serta Kolaborasi
-
Kamis, 17 Juli 2025
Bahas Narkoba dan Pinjol, Sudin Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Saat Kunjungan ke Sukarame