Dua Lapak Tidak Ikut Ditertibkan, Pedagang di PKOR Minta Keadilan
Sejumlah lapak pedagang kaki lima yang hendak ditertibkan, Rabu (22/1/2020). Foto : Sule/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pedagang kaki lima yang berada disekitar jalan Sultan Agung PKOR Way Halim meminta keadilan kepada pemerintah Provinsi Lampung.
Rencana penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi lampung dinilai tidak adil. Pasalnya beberapa ruko yang berada di lokasi yang sama tidak dilakukan pembongkaran, seperti Mie Aceh dan juga Soto Lamongan yang dinilai tidak terkna penggusuran.
Herman Yusuf salah satu pedagang mengungkapkan, pihaknya sudah berdagang selama 30 tahun di lokasi tersebut. Menurutnya inti dari permasalahannya adalah pedagang yang berada di tanah milik PT Way Halim.
"Sebenarnyakan yang bermasalah pedagang yang di dekat PKOR yang duduk di tanah milik PT Way Halim. Nah kita tidak merasa duduk di tanah PT Way Halim tapi kita diimbaskan, kita minta kejelasan dari Gubernur atau instansi terkait", ungkapnya Rabu (22/01/2020).
Ditambahkan Andi yang juga pedagang mengungkapkan, pihaknya menyayangkan sikap pilih kasih yang dilakukan. Karena mengapa lapak Soto Lamongan dan Mie Aceh tidak dibongkar juga. Kalau mau dibongkor bongkar semua, jadi adil.
"Dan kalaupun dibongkar, tidak perlu menggunakan alat berat, kita bisa bongkar sendiri, sehingga apa yang masih digunakan bisa gunakan kembali. Kalau sudah pakai alat berat pasti ancur semua, sementara ini atap banyak yang baru, belinya pakai duit, nyari duitnya susah. Kedua yang dagang ini rata-rata pribumi", kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








