375 Ribu Hektar Hutan di Lampung Rusak
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menghadiri Diskusi Public di gedung M Universitas Bandar Lampung, Rabu (22/1/2020). Foto : Sri/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kondisi kawasan hutan di Provinsi Lampung kini mulai menghawatirkan. Dari total luas kawasan hutan yang ada yakni 1.004.735 hektar, 375.928 hektar diantaranya mengalami kerusakan.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diskusi publik, di gedung M Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1/2020).
"Faktanya kondisi hutan kita saat ini baik kuantitas maupun kualitas, telah mengalami penurunan. Tingkat kerusakan hutan di Provinsi Lampung saat ini mencapai 37,42 persen, dari total luas kawasan hutan di sekitar 1,004, 735 hektar", ungkap Arinal.
Kerusakan hutan ini juga lanjutnya, terjadi di semua fungsi kawasan, baik di hutan konservasi, hutan lindung maupun hutan produksi.
"Mulai dari penjarahan, penebangan liar, dan pengkaplingan kawasan hutan menjadi tidak terkendali yang mengakibatkan kerusakan hutan semakin meningkat. Maka ini menjadi persoalan yang harus kita upayakan penyelesaiannya", ucapnya.
Maka menurutnya, bidang kehutanan juga dituntut untuk dapat berperan. Tidak hanya dalam upaya-upaya pelestarian konservasi, tetapi juga selalu mendukung sektor lainnya.
"Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah, serta pemanfaatan lahan-lahan di masyarakat yang kurang produktif harus tetap menjadi prioritas pembangunan kehutanan", kata dia.
Arinal juga menekankan, harus ada komitmen bersama, dalam mempertahankan keberadaan pemulihan fungsi hutan, mengingat pentingnya keberadaan hutan dan lingkungan untuk mendukung fungsi ekonomi sosial dan ekologi.
"Sehingga perlu upaya yang lebih serius dan berintegrasi dari berbagai pihak untuk mempertahankan dan melestarikan keberadaannya", ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








