Sebanyak 15 Paket Sabu Disita dari Warga Pesawahan
Barang bukti sabu diamankan kepolisian. Foto: It
Bandar Lampung - Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Suhadi Aditya (26), warga Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan ini ditangkap di rumahnya pada Jumat (17/1/2020).
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, penangkapan tersangka Suhadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Pesawahan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tonton juga : Viral! Remaja Terluka di Leher Karena Diserang Ikan Cendro/Ikan Sori
Mendapat informasi itu, kata Zainul, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, anggotanya berhasil menangkap tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya.
"Waktu kita gerebek jam 19.30 Wib, tersangka ada dirumah. Dan ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas Zainul.
Usai mengamankan tersangka, lanjut Zainul, pihaknya melakukan penggeledahan dirumahnya. "Dari penggeledahan itu, kita temukan barang bukti berupa 15 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Menurut Zainul, tersangka Suhadi ini merupakan pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kelurahan Pesawahan dan sekitarnya. "Tersangka berikut barang bukti sabu sudah kita amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026








