Sebanyak 15 Paket Sabu Disita dari Warga Pesawahan
Barang bukti sabu diamankan kepolisian. Foto: It
Bandar Lampung - Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Suhadi Aditya (26), warga Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan ini ditangkap di rumahnya pada Jumat (17/1/2020).
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, penangkapan tersangka Suhadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Pesawahan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tonton juga : Viral! Remaja Terluka di Leher Karena Diserang Ikan Cendro/Ikan Sori
Mendapat informasi itu, kata Zainul, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, anggotanya berhasil menangkap tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya.
"Waktu kita gerebek jam 19.30 Wib, tersangka ada dirumah. Dan ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas Zainul.
Usai mengamankan tersangka, lanjut Zainul, pihaknya melakukan penggeledahan dirumahnya. "Dari penggeledahan itu, kita temukan barang bukti berupa 15 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Menurut Zainul, tersangka Suhadi ini merupakan pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kelurahan Pesawahan dan sekitarnya. "Tersangka berikut barang bukti sabu sudah kita amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Rabu, 18 Maret 2026 -
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Imbau Masyarakat Pastikan Keamanan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2026
Rabu, 18 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026








