Pedagang Kaki Lima di PKOR Way Halim Bakal Ditertibkan

Ilustrasi
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menempati trotoar jalan sultan agung, area PKOR Way Halim.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Lakoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Benar mba, besok kami akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang memenuhi area PT. Way Halim," ujarnya, Selasa (21/1/2020).
Lanjut Lakoni, pihaknya sudah memberikan informasi terhadap pedagang sejak awal bulan November tahun lalu.
PT. Way Halim mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lalu setelah diadakan rapat pihaknya melayangkan surat teguran, lalu dilayangkan surat peringatan, dan akhirnya mereka meminta audiensi.
"Mereka sudah sempat melakukan audiensi namun tetap belum meninggalkan lokasi", ujarnya.
PKL yang menempati area PT. Way Halim seluas 7.8 Hektare siap meninggalkan tempat mereka berjualan tanpa meminta ganti rugi.
"Mereka mau pindah tanpa ganti rugi, dengan catatan mereka pindah ketika mulai pembangunan", imbuhnya.
Satuan Pol PP akan menertibkan kurang lebih 73 kios pedagang, 30 diantaranya masih aktif digunakan untuk berjualan.
"Kita akan menyisir lokasi tersebut, mulai dari pedagang durian, boneka, kaca mata, mie aceh", imbuhnya.
Pihaknya akan mengerahkan 60 anggota Pol PP Provinsi, 30 anggota Pol PP Kota Bandar Lampung, serta didampingi oleh Polisi dan Tentara.
"Jam 8.00 WIB kami akan mulai menyisir lokasi tersebut", ungkapnya.(*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Lakoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Benar mba, besok kami akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang memenuhi area PT. Way Halim," ujarnya, Selasa (21/1/2020).
Lanjut Lakoni, pihaknya sudah memberikan informasi terhadap pedagang sejak awal bulan November tahun lalu.
PT. Way Halim mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lalu setelah diadakan rapat pihaknya melayangkan surat teguran, lalu dilayangkan surat peringatan, dan akhirnya mereka meminta audiensi.
"Mereka sudah sempat melakukan audiensi namun tetap belum meninggalkan lokasi", ujarnya.
PKL yang menempati area PT. Way Halim seluas 7.8 Hektare siap meninggalkan tempat mereka berjualan tanpa meminta ganti rugi.
"Mereka mau pindah tanpa ganti rugi, dengan catatan mereka pindah ketika mulai pembangunan", imbuhnya.
Satuan Pol PP akan menertibkan kurang lebih 73 kios pedagang, 30 diantaranya masih aktif digunakan untuk berjualan.
"Kita akan menyisir lokasi tersebut, mulai dari pedagang durian, boneka, kaca mata, mie aceh", imbuhnya.
Pihaknya akan mengerahkan 60 anggota Pol PP Provinsi, 30 anggota Pol PP Kota Bandar Lampung, serta didampingi oleh Polisi dan Tentara.
"Jam 8.00 WIB kami akan mulai menyisir lokasi tersebut", ungkapnya.(*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 16 Mei 2025
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
-
Jumat, 16 Mei 2025
Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron
-
Jumat, 16 Mei 2025
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
-
Jumat, 16 Mei 2025
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya