Pedagang Kaki Lima di PKOR Way Halim Bakal Ditertibkan
Ilustrasi
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menempati trotoar jalan sultan agung, area PKOR Way Halim.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Lakoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Benar mba, besok kami akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang memenuhi area PT. Way Halim," ujarnya, Selasa (21/1/2020).
Lanjut Lakoni, pihaknya sudah memberikan informasi terhadap pedagang sejak awal bulan November tahun lalu.
PT. Way Halim mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lalu setelah diadakan rapat pihaknya melayangkan surat teguran, lalu dilayangkan surat peringatan, dan akhirnya mereka meminta audiensi.
"Mereka sudah sempat melakukan audiensi namun tetap belum meninggalkan lokasi", ujarnya.
PKL yang menempati area PT. Way Halim seluas 7.8 Hektare siap meninggalkan tempat mereka berjualan tanpa meminta ganti rugi.
"Mereka mau pindah tanpa ganti rugi, dengan catatan mereka pindah ketika mulai pembangunan", imbuhnya.
Satuan Pol PP akan menertibkan kurang lebih 73 kios pedagang, 30 diantaranya masih aktif digunakan untuk berjualan.
"Kita akan menyisir lokasi tersebut, mulai dari pedagang durian, boneka, kaca mata, mie aceh", imbuhnya.
Pihaknya akan mengerahkan 60 anggota Pol PP Provinsi, 30 anggota Pol PP Kota Bandar Lampung, serta didampingi oleh Polisi dan Tentara.
"Jam 8.00 WIB kami akan mulai menyisir lokasi tersebut", ungkapnya.(*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Gedong Tataan Ludes Terbakar, Dentuman Ledakan Picu Kepanikan Warga
Kamis, 19 Maret 2026 -
Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Rabu, 18 Maret 2026 -
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Lakoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Benar mba, besok kami akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang memenuhi area PT. Way Halim," ujarnya, Selasa (21/1/2020).
Lanjut Lakoni, pihaknya sudah memberikan informasi terhadap pedagang sejak awal bulan November tahun lalu.
PT. Way Halim mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lalu setelah diadakan rapat pihaknya melayangkan surat teguran, lalu dilayangkan surat peringatan, dan akhirnya mereka meminta audiensi.
"Mereka sudah sempat melakukan audiensi namun tetap belum meninggalkan lokasi", ujarnya.
PKL yang menempati area PT. Way Halim seluas 7.8 Hektare siap meninggalkan tempat mereka berjualan tanpa meminta ganti rugi.
"Mereka mau pindah tanpa ganti rugi, dengan catatan mereka pindah ketika mulai pembangunan", imbuhnya.
Satuan Pol PP akan menertibkan kurang lebih 73 kios pedagang, 30 diantaranya masih aktif digunakan untuk berjualan.
"Kita akan menyisir lokasi tersebut, mulai dari pedagang durian, boneka, kaca mata, mie aceh", imbuhnya.
Pihaknya akan mengerahkan 60 anggota Pol PP Provinsi, 30 anggota Pol PP Kota Bandar Lampung, serta didampingi oleh Polisi dan Tentara.
"Jam 8.00 WIB kami akan mulai menyisir lokasi tersebut", ungkapnya.(*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 19 Maret 2026UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
-
Kamis, 19 Maret 2026Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Gedong Tataan Ludes Terbakar, Dentuman Ledakan Picu Kepanikan Warga
-
Rabu, 18 Maret 2026Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
-
Rabu, 18 Maret 2026Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung








