Pedagang Kaki Lima di PKOR Way Halim Bakal Ditertibkan

Ilustrasi
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menempati trotoar jalan sultan agung, area PKOR Way Halim.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Lakoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Benar mba, besok kami akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang memenuhi area PT. Way Halim," ujarnya, Selasa (21/1/2020).
Lanjut Lakoni, pihaknya sudah memberikan informasi terhadap pedagang sejak awal bulan November tahun lalu.
PT. Way Halim mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lalu setelah diadakan rapat pihaknya melayangkan surat teguran, lalu dilayangkan surat peringatan, dan akhirnya mereka meminta audiensi.
"Mereka sudah sempat melakukan audiensi namun tetap belum meninggalkan lokasi", ujarnya.
PKL yang menempati area PT. Way Halim seluas 7.8 Hektare siap meninggalkan tempat mereka berjualan tanpa meminta ganti rugi.
"Mereka mau pindah tanpa ganti rugi, dengan catatan mereka pindah ketika mulai pembangunan", imbuhnya.
Satuan Pol PP akan menertibkan kurang lebih 73 kios pedagang, 30 diantaranya masih aktif digunakan untuk berjualan.
"Kita akan menyisir lokasi tersebut, mulai dari pedagang durian, boneka, kaca mata, mie aceh", imbuhnya.
Pihaknya akan mengerahkan 60 anggota Pol PP Provinsi, 30 anggota Pol PP Kota Bandar Lampung, serta didampingi oleh Polisi dan Tentara.
"Jam 8.00 WIB kami akan mulai menyisir lokasi tersebut", ungkapnya.(*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Motor di Durian Payung Bandar Lampung Gagal Beraksi, Sempat Lepaskan Tembakan Beberapa Kali
Sabtu, 27 September 2025 -
Sudin: Peran Orang Tua Kunci Cegah Anak Terjerumus Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online
Sabtu, 27 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Lakoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Benar mba, besok kami akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang memenuhi area PT. Way Halim," ujarnya, Selasa (21/1/2020).
Lanjut Lakoni, pihaknya sudah memberikan informasi terhadap pedagang sejak awal bulan November tahun lalu.
PT. Way Halim mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lalu setelah diadakan rapat pihaknya melayangkan surat teguran, lalu dilayangkan surat peringatan, dan akhirnya mereka meminta audiensi.
"Mereka sudah sempat melakukan audiensi namun tetap belum meninggalkan lokasi", ujarnya.
PKL yang menempati area PT. Way Halim seluas 7.8 Hektare siap meninggalkan tempat mereka berjualan tanpa meminta ganti rugi.
"Mereka mau pindah tanpa ganti rugi, dengan catatan mereka pindah ketika mulai pembangunan", imbuhnya.
Satuan Pol PP akan menertibkan kurang lebih 73 kios pedagang, 30 diantaranya masih aktif digunakan untuk berjualan.
"Kita akan menyisir lokasi tersebut, mulai dari pedagang durian, boneka, kaca mata, mie aceh", imbuhnya.
Pihaknya akan mengerahkan 60 anggota Pol PP Provinsi, 30 anggota Pol PP Kota Bandar Lampung, serta didampingi oleh Polisi dan Tentara.
"Jam 8.00 WIB kami akan mulai menyisir lokasi tersebut", ungkapnya.(*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 27 September 2025
Pencuri Motor di Durian Payung Bandar Lampung Gagal Beraksi, Sempat Lepaskan Tembakan Beberapa Kali
-
Sabtu, 27 September 2025
Sudin: Peran Orang Tua Kunci Cegah Anak Terjerumus Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online
-
Jumat, 26 September 2025
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
-
Jumat, 26 September 2025
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test