• Sabtu, 17 Mei 2025

Pedagang Kaki Lima di PKOR Way Halim Bakal Ditertibkan

Selasa, 21 Januari 2020 - 17.44 WIB
1.3k

Ilustrasi

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menempati trotoar jalan sultan agung, area PKOR Way Halim.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Lakoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Benar mba, besok kami akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang memenuhi area PT. Way Halim," ujarnya, Selasa (21/1/2020).

Lanjut Lakoni, pihaknya sudah memberikan informasi terhadap pedagang sejak awal bulan November tahun lalu.

PT. Way Halim mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lalu setelah diadakan rapat pihaknya melayangkan surat teguran, lalu dilayangkan surat peringatan, dan akhirnya mereka meminta audiensi.

"Mereka sudah sempat melakukan audiensi namun tetap belum meninggalkan lokasi", ujarnya.

PKL yang menempati area PT. Way Halim seluas 7.8 Hektare siap meninggalkan tempat mereka berjualan tanpa meminta ganti rugi.

"Mereka mau pindah tanpa ganti rugi, dengan catatan mereka pindah ketika mulai pembangunan", imbuhnya.

Satuan Pol PP akan menertibkan kurang lebih 73 kios pedagang, 30 diantaranya masih aktif digunakan untuk berjualan.

"Kita akan menyisir lokasi tersebut, mulai dari pedagang durian, boneka, kaca mata, mie aceh", imbuhnya.

Pihaknya akan mengerahkan 60 anggota Pol PP Provinsi, 30 anggota Pol PP Kota Bandar Lampung, serta didampingi oleh Polisi dan Tentara.

"Jam 8.00 WIB kami akan mulai menyisir lokasi tersebut", ungkapnya.(*)

Editor :
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menempati trotoar jalan sultan agung, area PKOR Way Halim.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Lakoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Benar mba, besok kami akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang memenuhi area PT. Way Halim," ujarnya, Selasa (21/1/2020).

Lanjut Lakoni, pihaknya sudah memberikan informasi terhadap pedagang sejak awal bulan November tahun lalu.

PT. Way Halim mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lalu setelah diadakan rapat pihaknya melayangkan surat teguran, lalu dilayangkan surat peringatan, dan akhirnya mereka meminta audiensi.

"Mereka sudah sempat melakukan audiensi namun tetap belum meninggalkan lokasi", ujarnya.

PKL yang menempati area PT. Way Halim seluas 7.8 Hektare siap meninggalkan tempat mereka berjualan tanpa meminta ganti rugi.

"Mereka mau pindah tanpa ganti rugi, dengan catatan mereka pindah ketika mulai pembangunan", imbuhnya.

Satuan Pol PP akan menertibkan kurang lebih 73 kios pedagang, 30 diantaranya masih aktif digunakan untuk berjualan.

"Kita akan menyisir lokasi tersebut, mulai dari pedagang durian, boneka, kaca mata, mie aceh", imbuhnya.

Pihaknya akan mengerahkan 60 anggota Pol PP Provinsi, 30 anggota Pol PP Kota Bandar Lampung, serta didampingi oleh Polisi dan Tentara.

"Jam 8.00 WIB kami akan mulai menyisir lokasi tersebut", ungkapnya.(*)

Berita Lainnya

-->