Pedagang Kaki Lima di PKOR Way Halim Bakal Ditertibkan
Ilustrasi
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menempati trotoar jalan sultan agung, area PKOR Way Halim.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Lakoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Benar mba, besok kami akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang memenuhi area PT. Way Halim," ujarnya, Selasa (21/1/2020).
Lanjut Lakoni, pihaknya sudah memberikan informasi terhadap pedagang sejak awal bulan November tahun lalu.
PT. Way Halim mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lalu setelah diadakan rapat pihaknya melayangkan surat teguran, lalu dilayangkan surat peringatan, dan akhirnya mereka meminta audiensi.
"Mereka sudah sempat melakukan audiensi namun tetap belum meninggalkan lokasi", ujarnya.
PKL yang menempati area PT. Way Halim seluas 7.8 Hektare siap meninggalkan tempat mereka berjualan tanpa meminta ganti rugi.
"Mereka mau pindah tanpa ganti rugi, dengan catatan mereka pindah ketika mulai pembangunan", imbuhnya.
Satuan Pol PP akan menertibkan kurang lebih 73 kios pedagang, 30 diantaranya masih aktif digunakan untuk berjualan.
"Kita akan menyisir lokasi tersebut, mulai dari pedagang durian, boneka, kaca mata, mie aceh", imbuhnya.
Pihaknya akan mengerahkan 60 anggota Pol PP Provinsi, 30 anggota Pol PP Kota Bandar Lampung, serta didampingi oleh Polisi dan Tentara.
"Jam 8.00 WIB kami akan mulai menyisir lokasi tersebut", ungkapnya.(*)
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Lakoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Benar mba, besok kami akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang memenuhi area PT. Way Halim," ujarnya, Selasa (21/1/2020).
Lanjut Lakoni, pihaknya sudah memberikan informasi terhadap pedagang sejak awal bulan November tahun lalu.
PT. Way Halim mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lalu setelah diadakan rapat pihaknya melayangkan surat teguran, lalu dilayangkan surat peringatan, dan akhirnya mereka meminta audiensi.
"Mereka sudah sempat melakukan audiensi namun tetap belum meninggalkan lokasi", ujarnya.
PKL yang menempati area PT. Way Halim seluas 7.8 Hektare siap meninggalkan tempat mereka berjualan tanpa meminta ganti rugi.
"Mereka mau pindah tanpa ganti rugi, dengan catatan mereka pindah ketika mulai pembangunan", imbuhnya.
Satuan Pol PP akan menertibkan kurang lebih 73 kios pedagang, 30 diantaranya masih aktif digunakan untuk berjualan.
"Kita akan menyisir lokasi tersebut, mulai dari pedagang durian, boneka, kaca mata, mie aceh", imbuhnya.
Pihaknya akan mengerahkan 60 anggota Pol PP Provinsi, 30 anggota Pol PP Kota Bandar Lampung, serta didampingi oleh Polisi dan Tentara.
"Jam 8.00 WIB kami akan mulai menyisir lokasi tersebut", ungkapnya.(*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 03 Mei 2026Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
-
Minggu, 03 Mei 2026Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
-
Minggu, 03 Mei 2026UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
-
Sabtu, 02 Mei 2026Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya








