Pedagang Ikan Di Pasar Tugu Merdeka Pesibar Ditertibkan
Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat tertibkan pedagang ikan yang berlokasi di bahu jalan pasar Tugu Merdeka, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (21/1/2020). Foto: Nova/kupastuntas.co
Pesisir Barat - Pedagang ikan yang berlokasi di bahu jalan pasar Tugu Merdeka, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) ditertibkan oleh Dinas Koperindag dan Satpol PP, Selasa (21/1/2020). Pada penertiban tersebut, sebanyak 50 anggota Satpol PP yang diterjunkan ke lokasi.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Hermasyah di lokasi mengatakan, bahwasannya dilarang berdagang di bahu jalan, apalagi di bahu Jalan Tugu Merdeka merupakan lalu lintas yang padat.
"Para pedagang ikan yang berjualan di bahu jalan pasar Tugu Merdeka, diarahkan ke pasar Waybatu. Karena lokasi dagang ikan di pasar Waybatu," terang Hermasyah.
Dilanjutkan Hermasyah, setelah dilakukan penertiban ini, apabila masih ada yang berdagang di luar pasar Waybatu, maka Satpol PP akan menindak tegas.
"Mulai hari ini Satpol PP mendirikan tenda di lokasi pasar tugu merdeka, yang akan dijaga anggota dari jam 12.00 sampai 18.00 WIB. Untuk berjaga agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi tersebut," jelasnya.
Sementara Icon, salah satu pedagang mengatakan, sangat terkejut melihat kedatangan puluhan Satpol PP. Namun dia meminta untuk tetap bisa berdagang, karena takut ikan yang ia jajakan membusuk.
"Pada intinya kami mau pindah ke pasar Waybatu, tapi karena ini sudah terlanjur kami minta diizinkan berjualan hari ini. Takutnya malah jadi busuk rugi saya, lalu siapa yang mau ganti," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Tedi Zadmiko Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Pesisir Barat, Akhiri Lima Tahun Kekosongan Jabatan
Senin, 20 Oktober 2025









