Pedagang Ikan Di Pasar Tugu Merdeka Pesibar Ditertibkan
Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat tertibkan pedagang ikan yang berlokasi di bahu jalan pasar Tugu Merdeka, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (21/1/2020). Foto: Nova/kupastuntas.co
Pesisir Barat - Pedagang ikan yang berlokasi di bahu jalan pasar Tugu Merdeka, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) ditertibkan oleh Dinas Koperindag dan Satpol PP, Selasa (21/1/2020). Pada penertiban tersebut, sebanyak 50 anggota Satpol PP yang diterjunkan ke lokasi.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Hermasyah di lokasi mengatakan, bahwasannya dilarang berdagang di bahu jalan, apalagi di bahu Jalan Tugu Merdeka merupakan lalu lintas yang padat.
"Para pedagang ikan yang berjualan di bahu jalan pasar Tugu Merdeka, diarahkan ke pasar Waybatu. Karena lokasi dagang ikan di pasar Waybatu," terang Hermasyah.
Dilanjutkan Hermasyah, setelah dilakukan penertiban ini, apabila masih ada yang berdagang di luar pasar Waybatu, maka Satpol PP akan menindak tegas.
"Mulai hari ini Satpol PP mendirikan tenda di lokasi pasar tugu merdeka, yang akan dijaga anggota dari jam 12.00 sampai 18.00 WIB. Untuk berjaga agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi tersebut," jelasnya.
Sementara Icon, salah satu pedagang mengatakan, sangat terkejut melihat kedatangan puluhan Satpol PP. Namun dia meminta untuk tetap bisa berdagang, karena takut ikan yang ia jajakan membusuk.
"Pada intinya kami mau pindah ke pasar Waybatu, tapi karena ini sudah terlanjur kami minta diizinkan berjualan hari ini. Takutnya malah jadi busuk rugi saya, lalu siapa yang mau ganti," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








