Pedagang Ikan Di Pasar Tugu Merdeka Pesibar Ditertibkan

Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat tertibkan pedagang ikan yang berlokasi di bahu jalan pasar Tugu Merdeka, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (21/1/2020). Foto: Nova/kupastuntas.co
Pesisir Barat - Pedagang ikan yang berlokasi di bahu jalan pasar Tugu Merdeka, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) ditertibkan oleh Dinas Koperindag dan Satpol PP, Selasa (21/1/2020). Pada penertiban tersebut, sebanyak 50 anggota Satpol PP yang diterjunkan ke lokasi.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Hermasyah di lokasi mengatakan, bahwasannya dilarang berdagang di bahu jalan, apalagi di bahu Jalan Tugu Merdeka merupakan lalu lintas yang padat.
"Para pedagang ikan yang berjualan di bahu jalan pasar Tugu Merdeka, diarahkan ke pasar Waybatu. Karena lokasi dagang ikan di pasar Waybatu," terang Hermasyah.
Dilanjutkan Hermasyah, setelah dilakukan penertiban ini, apabila masih ada yang berdagang di luar pasar Waybatu, maka Satpol PP akan menindak tegas.
"Mulai hari ini Satpol PP mendirikan tenda di lokasi pasar tugu merdeka, yang akan dijaga anggota dari jam 12.00 sampai 18.00 WIB. Untuk berjaga agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi tersebut," jelasnya.
Sementara Icon, salah satu pedagang mengatakan, sangat terkejut melihat kedatangan puluhan Satpol PP. Namun dia meminta untuk tetap bisa berdagang, karena takut ikan yang ia jajakan membusuk.
"Pada intinya kami mau pindah ke pasar Waybatu, tapi karena ini sudah terlanjur kami minta diizinkan berjualan hari ini. Takutnya malah jadi busuk rugi saya, lalu siapa yang mau ganti," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Hanguskan 10 Ruangan MTs NU Krui Pesisir Barat, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Anak di Pesibar Lampung
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemkab Pesisir Barat Gandeng Unsri untuk Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis
Minggu, 05 Oktober 2025 -
Bawaslu Ungkap 50 Data Pemilih Bermasalah, KPU Pesisir Barat Diminta Tindaklanjuti
Kamis, 02 Oktober 2025