Meski Tercemar, Kualitas Air Sungai di Lampung Barat Masih Layak Konsumsi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Ismet Inoni. Foto: Iwan
Lampung Barat - Tidak bisa dipungkiri, air merupakan salah satu kebutuhan utama dalam kehidupan manusia, karena air bersih tidak hanya diperlukan sebagai air minum saja melainkan masih banyak sekali manfaat daripada air bersih, bukan hanya bagi manusia saja tetapi juga lingkungan sekitar.
Di kabupaten Lampung Barat, meskipun wilayah ini bukan termasuk wilayah yang padat penduduk akan tetapi kualitas air sudah banyak yang tercemar. Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Ismet Inoni ketika dikunjungi Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Selasa (21/01/2020).
Namun walaupun tercemar kata Ismet, air sungai yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini masih layak konsumsi karena masih di bawah ambang batas tingkat pencemarannya.
"Kita sudah melakukan uji lab di 15 sungai yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat, dan hasilnya masih di bawah ambang batas tingkat pencemaran baik dari zat besi, kimia dan lainnya. Jadi masih layak konsumsi," kata Ismet.
15 sungai yang sudah dilakukan uji lab tersebut diantaranya, sungai Way Sindalapai, Way Robok, Way Hululir, Way Jurak, Way Warkuk, Way Salang, Way Semangka, Way Campang Limau, Airhitam, Way Besai, dan sungai Way Umpu.
"Kita dalam setiap bulan melakukan uji lab, dan sungai yang melewati banyak kebun saat musim penghujan seperti ini kadar fosfatnya tinggi, itu salah satu dampak daripada penggunaan bahan kimia yang berlebihan, karena saat musim kemarau kualitas air jauh lebih bagus," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025 -
Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum
Senin, 06 Oktober 2025