LHKPN Jadi Momok

Bung Kupas - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti menjadi sesuatu yang sulit dipenuhi oleh para penyelenggara negara. Seperti ada kekhawatiran jika harta kekayaan mereka takut diekspose secara luas ke publik.
Sebenarnya ketakutan itu terlalu berlebihan, sepanjang harta kekayaan yang didapat selama ini memang legal. Kekhawatiran itu muncul, jika harta yang dikumpulkan memang diperoleh dari cara-cara ilegal.
Hingga awal Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencatat baru 11 atau sekitar 26 persen dari 46 menteri dan wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju yang telah menyetorkan LHKPN.
Ada kesan, penyelenggara negara terkesan belum bisa bersikap terbuka untuk membeberkan semua harta kekayaan yang dimiliki. Berbagai prasangka pun muncul dengan sikap penyelenggara negara tersebut.
Idealnya, KPK harus mengekspose nama-nama penyelenggara negara yang sudah menyetorkan LHKPN maupun yang belum. Sehingga, publik bisa tahu mana yang taat aturan atau tidak.
Dengan adanya LHKPN dari setiap penyelenggara negara ada di KPK, secara otomatis yang bersangkutan tidak akan bisa lagi semaunya mencari harta kekayaan dari sumber yang ilegal.
Akhirnya, bisa ditarik sebuah kesimpulan awal hanya penyelenggara negara yang bersih saja yang tidak takut melaporkan daftar harta kekayaannya ke KPK. Sementara bagi penyelenggara negara yang kurang bersih, akan semakin takut harta yang dimilikinya terungkap. (*)
Berita Lainnya
-
Video Presiden Prabowo di Bioskop; Transparansi atau Propaganda, Oleh: TB Alam Ganjar Jaya
Minggu, 14 September 2025 -
Fenomena Robby Effect, Bayang-Bayang Korupsi yang Membekukan Metro, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 12 September 2025 -
Pendidikan Fiqih Ekologi dan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mitigasi Bencana, Oleh: Koderi
Kamis, 11 September 2025 -
Belajarlah dari Nepal, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 10 September 2025