LHKPN Jadi Momok

Bung Kupas - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti menjadi sesuatu yang sulit dipenuhi oleh para penyelenggara negara. Seperti ada kekhawatiran jika harta kekayaan mereka takut diekspose secara luas ke publik.
Sebenarnya ketakutan itu terlalu berlebihan, sepanjang harta kekayaan yang didapat selama ini memang legal. Kekhawatiran itu muncul, jika harta yang dikumpulkan memang diperoleh dari cara-cara ilegal.
Hingga awal Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencatat baru 11 atau sekitar 26 persen dari 46 menteri dan wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju yang telah menyetorkan LHKPN.
Ada kesan, penyelenggara negara terkesan belum bisa bersikap terbuka untuk membeberkan semua harta kekayaan yang dimiliki. Berbagai prasangka pun muncul dengan sikap penyelenggara negara tersebut.
Idealnya, KPK harus mengekspose nama-nama penyelenggara negara yang sudah menyetorkan LHKPN maupun yang belum. Sehingga, publik bisa tahu mana yang taat aturan atau tidak.
Dengan adanya LHKPN dari setiap penyelenggara negara ada di KPK, secara otomatis yang bersangkutan tidak akan bisa lagi semaunya mencari harta kekayaan dari sumber yang ilegal.
Akhirnya, bisa ditarik sebuah kesimpulan awal hanya penyelenggara negara yang bersih saja yang tidak takut melaporkan daftar harta kekayaannya ke KPK. Sementara bagi penyelenggara negara yang kurang bersih, akan semakin takut harta yang dimilikinya terungkap. (*)
Berita Lainnya
-
Viral Judi Slot di Metro, Ketika Kota Pendidikan Kehilangan Akal Sehat, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Bendera One Piece, Cermin Kegelisahan dan Harapan Generasi Z, Oleh: Dr. Koderi, M.Pd
Senin, 04 Agustus 2025 -
Verifikasi Media Tanggamus, Transparansi yang Tertunda, Oleh: Sayuti Rusdi
Selasa, 29 Juli 2025 -
Pelajaran dari Masa Lalu: Tiga Sekda Pringsewu dan Kontroversi di Akhir Jabatan, Oleh: Tutor Manalu
Sabtu, 26 Juli 2025