Nama Staf Wahyu Setiawan Muncul Dalam Sidang Dugaan Suap Seleksi Anggota KPU Tuba

Sidang kode etik yang digelar oleh DKPP yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (20/1/2020).Foto:Sule
Bandar Lampung-Nama salah satu staff komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang saat ini tengah menjalani peneriksaan kasus korupsi, tersebut dalam sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (20/1/2020).
Sidang kode etik terkait adanya dugaan suap dalam penjaringan anggota KPU di Tulang Bawang (Tuba) uang diadukan oleh akademisi Universitas Lampung (UNILA) Budiono,terhadap komisioner KPU Lampung Esti Nur Fatonah, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemberian sejumlah uang dalam proses seleksi anggota KPU Tuba.
Dalam sidang kedua yang diagendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Lilis Pujiati yang juga peserta seleksi anggota KPU Pesawaran. Namun dalam persidangan Lilis Pujiati tidak hadir dan memberikan kesaksian.
Dalam persidangan tersebut, pelapor Budiono yang didampingi kuasa hukumnya yakni Candramuliawan, menyebutkan salah satu nama baru yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan Budiono mengungkapkan, bahwa ada satu nama yang terdapat dalam log panggilan handphone Viza Yeli Santi yang merupakan saksi yang dibawa oleh Budiono pada sidang pemeriksaan pertama pada 19 Desember lalu, dan nama sesorang yang tersebut adalah Toni, yang diduga kuat adalah salah satu staff Komisioner KPU RI yang saat ini tengah tersandung korupsi oleh KPK yakni Wahyu Setiawan.
Nama Toni yang merupakan staff dari Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dibenarkan oleh Staf KPU RI Retno Kusumastuti yang turut hadir dalam persidangan tersebut. Setelah dikonfirmasi langsung ke Ketua KPU RI Arie Budiman dan anggota KPU RI Evi Novida Hinting Manik oleh ketua majelis yakni Alfitra Salam dan Ida Budhiati. Bahwa benar ada salah nama staf Wahyu Setiawan yang bernam Toni.
Ia menuturkan, tidak mengenal secara langsung staff-staff KPU RI, meskipun pernah mengikuti bimbingan teknis terkait logistik di Batam pada beberapa waktu lalu.
“Saya tidak kenal dengan orang yang namanya Toni. Kalau misalnya ada yang namanya Toni, kalau secara umum ya banyak yang namanya Toni. Tapi kalau dalam kasus ini saya enggak tahu, enggak pernah berhubungan dengan orang yang namanya Toni. Dan pada saat rapat pimpinan juga kita hanya ketemu dengan teman. Jadi saya tidak tahu siapa saja staf-staf KPU RI,” ujarnya.
Terkait nama baru yang muncul dalam persidangan, Juru bicara ketua Majelis Sidang DKPP Ida Budhiati mengatakan, nama yang baru muncul dalam persidangan akan menjadi catatan dalam rapat pleno di DKPP.
"Nama itu akan kami jadikan catatan dan dilaporkan dalam rapat Pleno DKPP, jadi tidak bisa ditanggapi. Dan untuk sidang lanjutan belum bisa ditentukan, harus dilaporkan dalam pleno terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Pengadu, Candra Muliawan berharap keputusan sidang DKPP dapat menjadi perbaikan demokrasi di Lampung. Pihaknya juga telah melapirkan buktu-bukti yang diminta berupa screnshot layar handpone Viza Yeli Santi.
“Kami pengadu diminta melampirkan bukti log panggilan. Dimana itu merupakan bentuk komunikasi ke saksi. Mungkin nanti kami mungkin nanti kami pertegas saja, screenshot layar ini membicarakan tentang apa karena di fakta persidangan kan sudah muncul,” jelasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Berkas Lengkap, Eks Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Diadili Terkait Korupsi Gerbang Rumdis
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PELINDO Regional 2 Panjang Salurkan 3 Unit Hand Tractor untuk Dukung Pertanian di Pesawaran
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN RIL Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Ditjen PAS Lampung
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Hadapi Bhayangkara Presisi Lampung FC, Coach PSM Makassar Tak Mau Jumawa
Jumat, 15 Agustus 2025
Sidang kode etik terkait adanya dugaan suap dalam penjaringan anggota KPU di Tulang Bawang (Tuba) uang diadukan oleh akademisi Universitas Lampung (UNILA) Budiono,terhadap komisioner KPU Lampung Esti Nur Fatonah, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemberian sejumlah uang dalam proses seleksi anggota KPU Tuba.
Dalam sidang kedua yang diagendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Lilis Pujiati yang juga peserta seleksi anggota KPU Pesawaran. Namun dalam persidangan Lilis Pujiati tidak hadir dan memberikan kesaksian.
Dalam persidangan tersebut, pelapor Budiono yang didampingi kuasa hukumnya yakni Candramuliawan, menyebutkan salah satu nama baru yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan Budiono mengungkapkan, bahwa ada satu nama yang terdapat dalam log panggilan handphone Viza Yeli Santi yang merupakan saksi yang dibawa oleh Budiono pada sidang pemeriksaan pertama pada 19 Desember lalu, dan nama sesorang yang tersebut adalah Toni, yang diduga kuat adalah salah satu staff Komisioner KPU RI yang saat ini tengah tersandung korupsi oleh KPK yakni Wahyu Setiawan.
Nama Toni yang merupakan staff dari Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dibenarkan oleh Staf KPU RI Retno Kusumastuti yang turut hadir dalam persidangan tersebut. Setelah dikonfirmasi langsung ke Ketua KPU RI Arie Budiman dan anggota KPU RI Evi Novida Hinting Manik oleh ketua majelis yakni Alfitra Salam dan Ida Budhiati. Bahwa benar ada salah nama staf Wahyu Setiawan yang bernam Toni.
Ia menuturkan, tidak mengenal secara langsung staff-staff KPU RI, meskipun pernah mengikuti bimbingan teknis terkait logistik di Batam pada beberapa waktu lalu.
“Saya tidak kenal dengan orang yang namanya Toni. Kalau misalnya ada yang namanya Toni, kalau secara umum ya banyak yang namanya Toni. Tapi kalau dalam kasus ini saya enggak tahu, enggak pernah berhubungan dengan orang yang namanya Toni. Dan pada saat rapat pimpinan juga kita hanya ketemu dengan teman. Jadi saya tidak tahu siapa saja staf-staf KPU RI,” ujarnya.
Terkait nama baru yang muncul dalam persidangan, Juru bicara ketua Majelis Sidang DKPP Ida Budhiati mengatakan, nama yang baru muncul dalam persidangan akan menjadi catatan dalam rapat pleno di DKPP.
"Nama itu akan kami jadikan catatan dan dilaporkan dalam rapat Pleno DKPP, jadi tidak bisa ditanggapi. Dan untuk sidang lanjutan belum bisa ditentukan, harus dilaporkan dalam pleno terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Pengadu, Candra Muliawan berharap keputusan sidang DKPP dapat menjadi perbaikan demokrasi di Lampung. Pihaknya juga telah melapirkan buktu-bukti yang diminta berupa screnshot layar handpone Viza Yeli Santi.
“Kami pengadu diminta melampirkan bukti log panggilan. Dimana itu merupakan bentuk komunikasi ke saksi. Mungkin nanti kami mungkin nanti kami pertegas saja, screenshot layar ini membicarakan tentang apa karena di fakta persidangan kan sudah muncul,” jelasnya.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 16 Agustus 2025
Berkas Lengkap, Eks Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Diadili Terkait Korupsi Gerbang Rumdis
-
Jumat, 15 Agustus 2025
PELINDO Regional 2 Panjang Salurkan 3 Unit Hand Tractor untuk Dukung Pertanian di Pesawaran
-
Jumat, 15 Agustus 2025
UIN RIL Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Ditjen PAS Lampung
-
Jumat, 15 Agustus 2025
Hadapi Bhayangkara Presisi Lampung FC, Coach PSM Makassar Tak Mau Jumawa