Bupati Agung Beli Mercedes Jeep 1,6 Miliar
Bupati Lampura nonaktif saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung-Selain penerimaan uang Rp1 miliar dari Syahbudin, Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara mengakui adanya penerimaan aliran dana untuk pembelian mobil.
"2018, saya kekurangan membeli mobil dan dia (Syahbudin) yang nalangin, jadi saya jual dua mobil LC dan Navara, untuk dibelikan mobil Mercedes Jeep Rp1,6 miliar," ujar Agung saat bersaksi Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
Agung melanjutkan, dari hasil penjualan mobil terkumpul Rp 800 juta yang rencananya untuk DP mobil mercedes tersebut.
"Mobil tersebut sudah saya jual untuk dibelikan mobil Fortuner dan Alphard, lalu saya jual lagi dan saya lupa kapan itu, yang jelas sebelum OTT," imbuhnya.
Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).
Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman.
Raden Syahril dan Abdurahman diperiksa
sebagai saksi lebih dahulu. Kemudian menyusul secara bersamaan Agung Ilmu
Mangkunegara, Sri Widodo, Taufik Hidayat dan Sairul Hanibal. (*)
Berita Lainnya
-
HMJ PAI UIN Raden Intan Lampung Gelar Open Recruitment 2026: Awal Regenerasi Kepemimpinan yang Berintegritas
Senin, 13 April 2026 -
Biaya Penerbangan Naik, Pemprov Lampung Pastikan Jemaah Haji Tetap Berangkat 26 April
Senin, 13 April 2026 -
Dipergoki Kurir Paket, Empat Pencuri Gagal Gasak Motor di Sukarame Bandar Lampung
Senin, 13 April 2026 -
Kemarau Panjang Mengintai, Fauzi Heri Desak Dinas Pertanian Siapkan Langkah Antisipatif
Senin, 13 April 2026
"2018, saya kekurangan membeli mobil dan dia (Syahbudin) yang nalangin, jadi saya jual dua mobil LC dan Navara, untuk dibelikan mobil Mercedes Jeep Rp1,6 miliar," ujar Agung saat bersaksi Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
Agung melanjutkan, dari hasil penjualan mobil terkumpul Rp 800 juta yang rencananya untuk DP mobil mercedes tersebut.
"Mobil tersebut sudah saya jual untuk dibelikan mobil Fortuner dan Alphard, lalu saya jual lagi dan saya lupa kapan itu, yang jelas sebelum OTT," imbuhnya.
Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).
Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman.
Raden Syahril dan Abdurahman diperiksa
sebagai saksi lebih dahulu. Kemudian menyusul secara bersamaan Agung Ilmu
Mangkunegara, Sri Widodo, Taufik Hidayat dan Sairul Hanibal. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 13 April 2026HMJ PAI UIN Raden Intan Lampung Gelar Open Recruitment 2026: Awal Regenerasi Kepemimpinan yang Berintegritas
-
Senin, 13 April 2026Biaya Penerbangan Naik, Pemprov Lampung Pastikan Jemaah Haji Tetap Berangkat 26 April
-
Senin, 13 April 2026Dipergoki Kurir Paket, Empat Pencuri Gagal Gasak Motor di Sukarame Bandar Lampung
-
Senin, 13 April 2026Kemarau Panjang Mengintai, Fauzi Heri Desak Dinas Pertanian Siapkan Langkah Antisipatif








