Bupati Agung Beli Mercedes Jeep 1,6 Miliar
Bupati Lampura nonaktif saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung-Selain penerimaan uang Rp1 miliar dari Syahbudin, Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara mengakui adanya penerimaan aliran dana untuk pembelian mobil.
"2018, saya kekurangan membeli mobil dan dia (Syahbudin) yang nalangin, jadi saya jual dua mobil LC dan Navara, untuk dibelikan mobil Mercedes Jeep Rp1,6 miliar," ujar Agung saat bersaksi Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
Agung melanjutkan, dari hasil penjualan mobil terkumpul Rp 800 juta yang rencananya untuk DP mobil mercedes tersebut.
"Mobil tersebut sudah saya jual untuk dibelikan mobil Fortuner dan Alphard, lalu saya jual lagi dan saya lupa kapan itu, yang jelas sebelum OTT," imbuhnya.
Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).
Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman.
Raden Syahril dan Abdurahman diperiksa
sebagai saksi lebih dahulu. Kemudian menyusul secara bersamaan Agung Ilmu
Mangkunegara, Sri Widodo, Taufik Hidayat dan Sairul Hanibal. (*)
Berita Lainnya
-
SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
Senin, 03 November 2025 -
Pengamat Ingatkan Pemprov Lampung Pinjaman Rp1 Triliun Harus Produktif dan Dorong Ekonomi Daerah
Senin, 03 November 2025 -
Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Senin, 03 November 2025 -
Kasus Pelecehan di Masjid Garuntang, Walikota Eva Dwiana Minta Warga Lebih Waspada
Senin, 03 November 2025
"2018, saya kekurangan membeli mobil dan dia (Syahbudin) yang nalangin, jadi saya jual dua mobil LC dan Navara, untuk dibelikan mobil Mercedes Jeep Rp1,6 miliar," ujar Agung saat bersaksi Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
Agung melanjutkan, dari hasil penjualan mobil terkumpul Rp 800 juta yang rencananya untuk DP mobil mercedes tersebut.
"Mobil tersebut sudah saya jual untuk dibelikan mobil Fortuner dan Alphard, lalu saya jual lagi dan saya lupa kapan itu, yang jelas sebelum OTT," imbuhnya.
Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).
Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman.
Raden Syahril dan Abdurahman diperiksa
sebagai saksi lebih dahulu. Kemudian menyusul secara bersamaan Agung Ilmu
Mangkunegara, Sri Widodo, Taufik Hidayat dan Sairul Hanibal. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 03 November 2025SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
-
Senin, 03 November 2025Pengamat Ingatkan Pemprov Lampung Pinjaman Rp1 Triliun Harus Produktif dan Dorong Ekonomi Daerah
-
Senin, 03 November 2025Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
-
Senin, 03 November 2025Kasus Pelecehan di Masjid Garuntang, Walikota Eva Dwiana Minta Warga Lebih Waspada









