Ambil Sisa Getah Karet Senilai Rp17 ribu, Kakek 69 Tahun Dipenjara
Senin, 20 Januari 2020 - 14.29 WIB
127
Sumatera Utara-Kakek Samirin mendapat hukuman bui selama 2 bulan 4 hari karena divonis mengambil sisa getah karet di perkebunan di Sumatera Utara.
Akibat perbuatan kakek usia 69 tahun tersebut, perusahaan asal Jepang itu mengalami kerugian Rp 17.480.
Bermula ketika Kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang
tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek. Di saat yang sama,
lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. (*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025