Ambil Sisa Getah Karet Senilai Rp17 ribu, Kakek 69 Tahun Dipenjara
Senin, 20 Januari 2020 - 14.29 WIB
115
Sumatera Utara-Kakek Samirin mendapat hukuman bui selama 2 bulan 4 hari karena divonis mengambil sisa getah karet di perkebunan di Sumatera Utara.
Akibat perbuatan kakek usia 69 tahun tersebut, perusahaan asal Jepang itu mengalami kerugian Rp 17.480.
Bermula ketika Kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang
tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek. Di saat yang sama,
lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. (*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024 -
KUPAS TV : Dewan Anak Adat Lamsel Kawal Kemenangan Ardjuno
Jumat, 20 September 2024