Agung Pakai Dana Fee Proyek untuk Umroh
Agung Ilmu Mangkunegara saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung-Dalam kesaksiannya, Bupati Lampura nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara juga mengakui pemberian uang fee proyek dari Syahbudin digunakan untuk umroh.
"Apakah uang Rp600 juta pernah anda tukarkan dengan mata uang asing," tanya JPU Taufiq Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
"Saya tukarkan untuk berangkat umroh, waktu itu saya tukar Rp75 juta dalam mata uang dollar untuk umroh," jawab Agung.
Agung pun mengaku uang tersebut masih tersisa dan disita saat OTT.
"Saya lupa sekitar 2 ribuan dolar," kata Agung.
"Anda menerangkan dalam BAP, bahwa 26 lembar uang pecahan 100 dolar bersumber dari uang Rp 600 juta, yang mana Rp 75 juta dari Rp 600 juta saya tukar mata uang asing 6 ribu us dolar dan sisanya ditemukan dirumah dinas oleh KPK," terang JPU. Agung pun hanya terdiam, dan mengangguk mengakui hal tersebut.
Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).
Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman. (*)
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026
"Apakah uang Rp600 juta pernah anda tukarkan dengan mata uang asing," tanya JPU Taufiq Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
"Saya tukarkan untuk berangkat umroh, waktu itu saya tukar Rp75 juta dalam mata uang dollar untuk umroh," jawab Agung.
Agung pun mengaku uang tersebut masih tersisa dan disita saat OTT.
"Saya lupa sekitar 2 ribuan dolar," kata Agung.
"Anda menerangkan dalam BAP, bahwa 26 lembar uang pecahan 100 dolar bersumber dari uang Rp 600 juta, yang mana Rp 75 juta dari Rp 600 juta saya tukar mata uang asing 6 ribu us dolar dan sisanya ditemukan dirumah dinas oleh KPK," terang JPU. Agung pun hanya terdiam, dan mengangguk mengakui hal tersebut.
Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).
Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 03 Mei 2026Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
-
Minggu, 03 Mei 2026Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
-
Minggu, 03 Mei 2026UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
-
Sabtu, 02 Mei 2026Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya








