Agung Ilmu Mangkunegara Bantah Terima Dana Fee Proyek 85 Miliar
Agung didampingi keluarganya menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang usai menjadi saksi. Foto: Oscar
Bandar Lampung-Bupati Lampung Utara (Lampura) nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, meminta maaf kepada warga Lampung Utara atas terjadinya kasus suap fee proyek di Dinas PUP-R Lampura yang menjeratnya.
"Sampaikan maaf saya ke masyarakat Lampung Utara," ujar Agung usai menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
Saat dicecar awak media terkait pernyataan Syahbudin (mantan Kadis PU-PR Lampura) yang memberikan fee proyek sebesar Rp85 miliar selama Agung menjabat hingga akhirnya kena OTT KPK, Agung membantahnya.
"Nggak ada itu (Rp85 miliar), nggak ada," tegasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
Senin, 03 November 2025 -
Pengamat Ingatkan Pemprov Lampung Pinjaman Rp1 Triliun Harus Produktif dan Dorong Ekonomi Daerah
Senin, 03 November 2025 -
Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Senin, 03 November 2025 -
Kasus Pelecehan di Masjid Garuntang, Walikota Eva Dwiana Minta Warga Lebih Waspada
Senin, 03 November 2025
"Sampaikan maaf saya ke masyarakat Lampung Utara," ujar Agung usai menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
Saat dicecar awak media terkait pernyataan Syahbudin (mantan Kadis PU-PR Lampura) yang memberikan fee proyek sebesar Rp85 miliar selama Agung menjabat hingga akhirnya kena OTT KPK, Agung membantahnya.
"Nggak ada itu (Rp85 miliar), nggak ada," tegasnya. (Oscar)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 03 November 2025SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
-
Senin, 03 November 2025Pengamat Ingatkan Pemprov Lampung Pinjaman Rp1 Triliun Harus Produktif dan Dorong Ekonomi Daerah
-
Senin, 03 November 2025Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
-
Senin, 03 November 2025Kasus Pelecehan di Masjid Garuntang, Walikota Eva Dwiana Minta Warga Lebih Waspada









