Pembangunan Sekolah di Kelurahan Kupang Raya Sebabkan Penyempitan Badan Sungai
Pembangunan Sekolah di kelurahan Kupang Raya ini mengakibatkan penyempitan badan sungai.Foto:Sri
Bandar Lampung-Akibat dari bangunan baru sekolah internasional, di kelurahan Kupang Raya, kecamatan Teluk Betung Utara kota Bandar Lampung.
Menyebabkan banjir di dua Rt yaitu Rt. 08 dan Rt.011 lingkungan dua.
Pasalnya, bangunan itu, dibangun dengan mempersempit aliran air kali Jualang Kandis. Sehingga saat hujan datang debit air bertambah, dan menggenangi rumah warga hingga ketingian mencapai dua meter.
Sebelum adanya bangunan sekolah itu, lahan tersebut merupakan bekas tempat usaha cucian mobil, dan menjadi lahan kosong. sehingga ketika hujan lahan tersebut menjadi resapan air sungai. Akibatnya saat ini, ketika hujan dengan intensitas tinggi rumah warga kebanjiran.
Efendi, warga Rt.08 lingkungan dua mengatakan, sebelum adanya bangunan itu daerah sini tidak pernah banjir. "Waktu tahun baru tiga kali banjir, sebelumnya enggak pernah,"ujarnya saat di wawancarai, Kamis (16/01/2020).
Ditambah lanjut dia, pondasi pembatas sungainya itu ditinggikan, sehingga ketika hujan air nya meluap.
"Pondasi ditinggikan otomatis terjadi peningkatan arus air, dan meluap kerumah warga,"tuturnya.
Sementara itu, Sanim (60) menuturkan bahwa warga juga sempat bertemu dengan pihak pengembang, di saung desa. "Sempat bertemu dengan fraksi PKS, dan pihak pengembang, akan tetapi yang ikut kesana Rt sama warga lain,"ungkapnya.
Seyogyanya kata dia, pihak pengembang memundurkan pondasi, sehingga badan sungai itu lebih lebar."Kita ingin pondasi itu di lebarkan, sehingga badan sungai lebih lebar dan limpahan air tak menggenangi rumah warga,"tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026
Menyebabkan banjir di dua Rt yaitu Rt. 08 dan Rt.011 lingkungan dua.
Pasalnya, bangunan itu, dibangun dengan mempersempit aliran air kali Jualang Kandis. Sehingga saat hujan datang debit air bertambah, dan menggenangi rumah warga hingga ketingian mencapai dua meter.
Sebelum adanya bangunan sekolah itu, lahan tersebut merupakan bekas tempat usaha cucian mobil, dan menjadi lahan kosong. sehingga ketika hujan lahan tersebut menjadi resapan air sungai. Akibatnya saat ini, ketika hujan dengan intensitas tinggi rumah warga kebanjiran.
Efendi, warga Rt.08 lingkungan dua mengatakan, sebelum adanya bangunan itu daerah sini tidak pernah banjir. "Waktu tahun baru tiga kali banjir, sebelumnya enggak pernah,"ujarnya saat di wawancarai, Kamis (16/01/2020).
Ditambah lanjut dia, pondasi pembatas sungainya itu ditinggikan, sehingga ketika hujan air nya meluap.
"Pondasi ditinggikan otomatis terjadi peningkatan arus air, dan meluap kerumah warga,"tuturnya.
Sementara itu, Sanim (60) menuturkan bahwa warga juga sempat bertemu dengan pihak pengembang, di saung desa. "Sempat bertemu dengan fraksi PKS, dan pihak pengembang, akan tetapi yang ikut kesana Rt sama warga lain,"ungkapnya.
Seyogyanya kata dia, pihak pengembang memundurkan pondasi, sehingga badan sungai itu lebih lebar."Kita ingin pondasi itu di lebarkan, sehingga badan sungai lebih lebar dan limpahan air tak menggenangi rumah warga,"tandasnya.(*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada








