Geger Investasi MeMiles
Bandar Lampung - Kasus investasi bodong seperti tidak pernah usai. Saat satu investasi bodong berhasil diungkap, tidak berselang lama menyusul investasi bodong lainnya. Mirisnya, investasi bodong selalu memakan korban hingga ratusan orang bahkan ribuan dan kerugian dana hingga triliunan.
Terbaru dan sedang ramai diperbincangkan adalah investasi bodong “MeMiles”. Tidak tanggung-tanggung, korban yang tertipu mencapai 264 ribu orang. Para korban ini sudah menjadi member dari investasi MeMiles. Dari para korbannya ini, pemilik MeMiles, Kamal Tarachand mampu meraup duit mencapai Rp750 miliar.
Untuk meyakinkan para membernya, pelaku menggaet sejumlah artis yang sudah diberi berbagai hadiah seperti mobil dan barang mewah lainnya. Saat kasus ini diusut Polda Jawa Timur (Jatim), sejumlah artis itupun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat investasi bodong yang terjadi di Tanah Air sudah mencapai Rp88,8 triliun. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing menyebut angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan periode 2008 sampai 2018.
Tercatat setidaknya ada empat kasus investasi bodong yang menyebabkan kerugian hingga Rp88,8 triliun selama 2008-2018, di antaranya kasus Pandawa Group yang memakan korban 549 ribu dan menyebabkan kerugian Rp3,6 triliun.
Lalu, kasus 4 travel umrah dengan 164.757 ribu korban. Adapun total kasus 4 travel umrah itu senilai Rp3,04 triliun. Kasus Dream Freedom memakan korban sebanyak 700 ribu orang dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan kerugian mencapai Rp3,5 triliun. Adapula kasus PT Cakra Buana Sukses Indonesia yang menelan korban 170 ribu dengan total kerugian Rp1,6 triliun.
Pertanyaannya, kenapa orang dengan mudahnya tergiur menggelontorkan uang dalam jumlah banyak, hanya karena iming-iming yang sebenarnya tidak masuk akal? Anehnya, sebagian korban adalah orang terpandang dan terpelajar, yang semestinya mustahil bisa menjadi korban investasi bodong.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, sebelum seseorang memutuskan untuk melakukan investasi sehingga tidak masuk dalam perangkap investasi bodong.
Pertama, harus banyak bertanya. Investasi bodong kerap kali memberikan penjelasan mendetail, namun tidak masuk akal agar calon peserta tidak menanyakan pertanyaan.
Kedua, lakukan penelitian, khususnya mengecek langsung legalitas perusahaan melalui website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investasi resmi pasti akan terdaftar dalam website tersebut. Ketiga, waspada iming-iming bonus menggiurkan mulai dari handphone hingga sebuah mobil. Anda harus waspada dengan iming-iming tidak masuk akal dari keuntungan yang akan anda terima. Jika itu dilakukan, mudah-mudahan tidak akan terperangkap dalam investasi bodong. (*)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 16 Januari 2020
Baca juga tulisan menarik lainnya dari Zainal Hidayat
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024