Disperkim Sebut Pembangunan Sekolah di Kupang Raya Sudah Sesuai Aturan
Inilah pembangunan Sekolah Internasional di Kelurahan Kupang Raya.Foto:Sri
Bandar Lampung-Akibat dari pembangunan sekolah Internasional baru, berdampak pada penyempitan aliran kali Jualang Kandis di kelurahan Kupang Raya kecamatan Teluk Betung Utara kota Bandar Lampung, yang menyebabkan airnya meluap ke rumah warga di Rt.08 dan Rt.011 lingkungan dua.
Atas hal itu, Kupastuntas.co mengkonfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota bandar lampung terkait aturan tataruang bangunan tetsebut menyalahi aturan atau tidak.
Namun, Kepala Disperkim Yustam Efendi mengklaim bahwa bangunan tersebut tak ada masalah dan sudah sesuai untuk dibangun.
"Terkait tata ruang mengenai bangunan sekolah ini, tidak ada masalah dan sudah sesuai untuk dibangun,"ujar Yustam saat dikonfirmasi, Kamis (16/01/2020).
Dan ia menyarankan, untuk lebih jelasnya ke kepala bidang (kabid) pengawasan dan pekerjaan umun (PU) kota bandar Lampung.
"Lebih detailnya bisa tanya ke kabid pengawasan. Kalau terkait masalah penanganan banjirnya coba ke dinas PU," terangnya.(*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-344 Bandar Lampung, Wali Kota Tekankan Persatuan dan Produktivitas Warga
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Tuan Rumah Kejurnas Karate Indonesian Open Piala Presiden 2026, Peserta Sementara Tembus 2.000 Atlet
Selasa, 16 Juni 2026 -
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik melalui Pendidikan Vokasi, PLN UID Lampung Raih TOP CSR Awards 2026 STAR 4
Selasa, 16 Juni 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Hadirkan Maket Infrastruktur Smart Village pada Innovation Expo 2026
Selasa, 16 Juni 2026
Bandar Lampung-Akibat dari pembangunan sekolah Internasional baru, berdampak pada penyempitan aliran kali Jualang Kandis di kelurahan Kupang Raya kecamatan Teluk Betung Utara kota Bandar Lampung, yang menyebabkan airnya meluap ke rumah warga di Rt.08 dan Rt.011 lingkungan dua.
Atas hal itu, Kupastuntas.co mengkonfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota bandar lampung terkait aturan tataruang bangunan tetsebut menyalahi aturan atau tidak.
Namun, Kepala Disperkim Yustam Efendi mengklaim bahwa bangunan tersebut tak ada masalah dan sudah sesuai untuk dibangun.
"Terkait tata ruang mengenai bangunan sekolah ini, tidak ada masalah dan sudah sesuai untuk dibangun,"ujar Yustam saat dikonfirmasi, Kamis (16/01/2020).
Dan ia menyarankan, untuk lebih jelasnya ke kepala bidang (kabid) pengawasan dan pekerjaan umun (PU) kota bandar Lampung.
"Lebih detailnya bisa tanya ke kabid pengawasan. Kalau terkait masalah penanganan banjirnya coba ke dinas PU," terangnya.(*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 17 Juni 2026HUT ke-344 Bandar Lampung, Wali Kota Tekankan Persatuan dan Produktivitas Warga
-
Selasa, 16 Juni 2026Lampung Tuan Rumah Kejurnas Karate Indonesian Open Piala Presiden 2026, Peserta Sementara Tembus 2.000 Atlet
-
Selasa, 16 Juni 2026Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik melalui Pendidikan Vokasi, PLN UID Lampung Raih TOP CSR Awards 2026 STAR 4
-
Selasa, 16 Juni 2026Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Hadirkan Maket Infrastruktur Smart Village pada Innovation Expo 2026








