Disperkim Sebut Pembangunan Sekolah di Kupang Raya Sudah Sesuai Aturan
Inilah pembangunan Sekolah Internasional di Kelurahan Kupang Raya.Foto:Sri
Bandar Lampung-Akibat dari pembangunan sekolah Internasional baru, berdampak pada penyempitan aliran kali Jualang Kandis di kelurahan Kupang Raya kecamatan Teluk Betung Utara kota Bandar Lampung, yang menyebabkan airnya meluap ke rumah warga di Rt.08 dan Rt.011 lingkungan dua.
Atas hal itu, Kupastuntas.co mengkonfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota bandar lampung terkait aturan tataruang bangunan tetsebut menyalahi aturan atau tidak.
Namun, Kepala Disperkim Yustam Efendi mengklaim bahwa bangunan tersebut tak ada masalah dan sudah sesuai untuk dibangun.
"Terkait tata ruang mengenai bangunan sekolah ini, tidak ada masalah dan sudah sesuai untuk dibangun,"ujar Yustam saat dikonfirmasi, Kamis (16/01/2020).
Dan ia menyarankan, untuk lebih jelasnya ke kepala bidang (kabid) pengawasan dan pekerjaan umun (PU) kota bandar Lampung.
"Lebih detailnya bisa tanya ke kabid pengawasan. Kalau terkait masalah penanganan banjirnya coba ke dinas PU," terangnya.(*)
Berita Lainnya
-
HMJ PAI UIN Raden Intan Lampung Gelar Open Recruitment 2026: Awal Regenerasi Kepemimpinan yang Berintegritas
Senin, 13 April 2026 -
Biaya Penerbangan Naik, Pemprov Lampung Pastikan Jemaah Haji Tetap Berangkat 26 April
Senin, 13 April 2026 -
Dipergoki Kurir Paket, Empat Pencuri Gagal Gasak Motor di Sukarame Bandar Lampung
Senin, 13 April 2026 -
Kemarau Panjang Mengintai, Fauzi Heri Desak Dinas Pertanian Siapkan Langkah Antisipatif
Senin, 13 April 2026
Bandar Lampung-Akibat dari pembangunan sekolah Internasional baru, berdampak pada penyempitan aliran kali Jualang Kandis di kelurahan Kupang Raya kecamatan Teluk Betung Utara kota Bandar Lampung, yang menyebabkan airnya meluap ke rumah warga di Rt.08 dan Rt.011 lingkungan dua.
Atas hal itu, Kupastuntas.co mengkonfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota bandar lampung terkait aturan tataruang bangunan tetsebut menyalahi aturan atau tidak.
Namun, Kepala Disperkim Yustam Efendi mengklaim bahwa bangunan tersebut tak ada masalah dan sudah sesuai untuk dibangun.
"Terkait tata ruang mengenai bangunan sekolah ini, tidak ada masalah dan sudah sesuai untuk dibangun,"ujar Yustam saat dikonfirmasi, Kamis (16/01/2020).
Dan ia menyarankan, untuk lebih jelasnya ke kepala bidang (kabid) pengawasan dan pekerjaan umun (PU) kota bandar Lampung.
"Lebih detailnya bisa tanya ke kabid pengawasan. Kalau terkait masalah penanganan banjirnya coba ke dinas PU," terangnya.(*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 13 April 2026HMJ PAI UIN Raden Intan Lampung Gelar Open Recruitment 2026: Awal Regenerasi Kepemimpinan yang Berintegritas
-
Senin, 13 April 2026Biaya Penerbangan Naik, Pemprov Lampung Pastikan Jemaah Haji Tetap Berangkat 26 April
-
Senin, 13 April 2026Dipergoki Kurir Paket, Empat Pencuri Gagal Gasak Motor di Sukarame Bandar Lampung
-
Senin, 13 April 2026Kemarau Panjang Mengintai, Fauzi Heri Desak Dinas Pertanian Siapkan Langkah Antisipatif








