Konsumsi Sabu, Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung Dijerat Pasal Berlapis
Bagus Wawan (nomor 2 dari kanan) jalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Rabu (15/1/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan, dijerat pasal berlapissaat sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba sabu di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Rabu (15/1/2020).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika mengatakan, terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu sebanyak 1paket kecil dengan berat netto 0,24 gram.
"Kemudian terdakwa merakit alat hisap sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral, lalu terdakwa mengambil sedikit sabu. Selanjutnya dimasukan ke dalam pirek, lalu dibakar dan dihisap terdakwa," terangnya.
Elis menambahkan, secara bersamaan datang anggota Polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Dalam perkara ini, kata Elis, terdakwa Bagus Wawan tidak sendirian. Ia diamankan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono. Dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapat terdakwa Bagus Wawan dari ketiga terdakwa tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Evakuasi Banjir Berujung Petaka, Petugas BPBD Bandar Lampung Kehilangan Tiga Jari
Rabu, 15 April 2026 -
RSUDAM Perkuat Transformasi Layanan Publik Demi Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Rabu, 15 April 2026 -
Dr. Donald Sihotang: Bhabinkamtibmas Harus Mampu Menulis, Mendokumentasikan, dan Mempublikasikan Kinerja
Rabu, 15 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Bimtek Operator Bhabinkamtibmas, Perkuat Kapasitas Polri di Era Digital
Rabu, 15 April 2026
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika mengatakan, terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu sebanyak 1paket kecil dengan berat netto 0,24 gram.
"Kemudian terdakwa merakit alat hisap sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral, lalu terdakwa mengambil sedikit sabu. Selanjutnya dimasukan ke dalam pirek, lalu dibakar dan dihisap terdakwa," terangnya.
Elis menambahkan, secara bersamaan datang anggota Polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Dalam perkara ini, kata Elis, terdakwa Bagus Wawan tidak sendirian. Ia diamankan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono. Dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapat terdakwa Bagus Wawan dari ketiga terdakwa tersebut. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 15 April 2026Evakuasi Banjir Berujung Petaka, Petugas BPBD Bandar Lampung Kehilangan Tiga Jari
-
Rabu, 15 April 2026RSUDAM Perkuat Transformasi Layanan Publik Demi Dukung Visi Indonesia Emas 2045
-
Rabu, 15 April 2026Dr. Donald Sihotang: Bhabinkamtibmas Harus Mampu Menulis, Mendokumentasikan, dan Mempublikasikan Kinerja
-
Rabu, 15 April 2026Dirbinmas Polda Lampung Gelar Bimtek Operator Bhabinkamtibmas, Perkuat Kapasitas Polri di Era Digital








