Konsumsi Sabu, Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung Dijerat Pasal Berlapis
Bagus Wawan (nomor 2 dari kanan) jalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Rabu (15/1/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan, dijerat pasal berlapissaat sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba sabu di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Rabu (15/1/2020).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika mengatakan, terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu sebanyak 1paket kecil dengan berat netto 0,24 gram.
"Kemudian terdakwa merakit alat hisap sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral, lalu terdakwa mengambil sedikit sabu. Selanjutnya dimasukan ke dalam pirek, lalu dibakar dan dihisap terdakwa," terangnya.
Elis menambahkan, secara bersamaan datang anggota Polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Dalam perkara ini, kata Elis, terdakwa Bagus Wawan tidak sendirian. Ia diamankan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono. Dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapat terdakwa Bagus Wawan dari ketiga terdakwa tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Raker UIN RIL 2026 Hasilkan Rumusan Rekomendasi Strategis
Minggu, 19 April 2026 -
Raker UIN RIL 2026, Irjen Kemenag Dorong UIN RIL Bangun Zona Integritas
Minggu, 19 April 2026 -
UIN RIL Siapkan Kemandirian BLU Lewat Layanan Haji dan Umroh Serta Penguatan Ekonomi Umat
Minggu, 19 April 2026 -
PTPN Siapkan 10.000 Ha Lahan Bioetanol untuk Budidaya Singkong di Lampung dan Sumsel
Minggu, 19 April 2026
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika mengatakan, terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu sebanyak 1paket kecil dengan berat netto 0,24 gram.
"Kemudian terdakwa merakit alat hisap sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral, lalu terdakwa mengambil sedikit sabu. Selanjutnya dimasukan ke dalam pirek, lalu dibakar dan dihisap terdakwa," terangnya.
Elis menambahkan, secara bersamaan datang anggota Polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Dalam perkara ini, kata Elis, terdakwa Bagus Wawan tidak sendirian. Ia diamankan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono. Dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapat terdakwa Bagus Wawan dari ketiga terdakwa tersebut. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 19 April 2026Raker UIN RIL 2026 Hasilkan Rumusan Rekomendasi Strategis
-
Minggu, 19 April 2026Raker UIN RIL 2026, Irjen Kemenag Dorong UIN RIL Bangun Zona Integritas
-
Minggu, 19 April 2026UIN RIL Siapkan Kemandirian BLU Lewat Layanan Haji dan Umroh Serta Penguatan Ekonomi Umat
-
Minggu, 19 April 2026PTPN Siapkan 10.000 Ha Lahan Bioetanol untuk Budidaya Singkong di Lampung dan Sumsel








