Tanpa Perlawanan, Dua Orang Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polisi Metro

Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Ist
Metro - Dua orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja di Jl. Banteng Kel. Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, pada Senin 13 Januari 2020.
Kasat Narkoba AKP Junaidi menjelaskan, tersangka berinisial OS (24) dan AP (18) ditangkap berdasarkan LP / 15 - A / I / 2020 / Polda Lampung/ Res Metro tanggal 13 Januari 2020.
"Kita mengamankan dua orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis sabu dan narkotika jenis tanaman ganja. Kedua pelaku tersebut diamanakan di Jl. Benteng Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat," ucapnya, Selasa (14/1/2020).
AKP Junaidi mengungkapkan, kedua tersangka yang diketahui merupakan warga desa Purwodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah tersebut dibekuk bersama dengan barang buktinya.
"Saat dilakukan penggeledahan pada para tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis tanaman ganja serta 1 buah kaca pirex yang ditemukan di dasbor sebelah kanan sepeda motor tersangka," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya OS dan AP terancam Pasal 112 dan 114 tentang narkotika, serta pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Tak Berizin, Satpol-PP Segel Bangunan Ruko di Metro Utara
Kamis, 31 Juli 2025 -
Bambang Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Digital bagi Anak
Kamis, 31 Juli 2025 -
Industri Tapioka Lampung Terancam Mati, PPTTI Desak Penghentikan Impor dan Penetapan Harga Nasional
Rabu, 30 Juli 2025 -
Simpan Pinjam Belum Jadi Prioritas, KMP Kelurahan Metro Fokus Penyediaan Kebutuhan Pokok
Rabu, 30 Juli 2025