TAJUK: Persekongkolan Proyek
TAJUK - Sidang suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lampung Utara yang masih digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, semakin mempertegas bagaimana persekongkolan jahat itu terjadi melibatkan oknum kepala daerah, oknum aparat penegak hukum dan oknum politisi.
Mantan Kepala Dinas PU-PR Lampura Syahbudin dan Kasi Bina Marga Dinas PU-PR Lampura Fria Apris Pratama secara gamblang membeberkan, ke mana saja aliran dana fee proyek dan berapa besar dana yang diberikan. Yang mengejutkan, dana fee proyek itu mengalir mulai ke oknum kepolisian, kejaksaan hingga politisi.
Ironisnya, meskipun sudah puluhan bahkan mungkin ratusan oknum kepala daerah, oknum aparat penegak hukum dan oknum politisi yang terjerat kasus korupsi, namun belum membuat jera. Terbukti, hingga kini masih ada oknum-oknum yang bermain mata dengan kepala daerah agar bisa mendapat jatah fee proyek.
Berdasarkan data KPK, lembaga antirasuah ini telah menangani kasus korupsi yang melibatkan sebanyak 114 kepala daerah selama 2004-2019. Mayoritas para kepala daerah terjerat dalam kasus suap atau gratifikasi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat sudah ada 254 anggota Dewan menjadi tersangka korupsi sepanjang 2014-2019. Dari angka tersebut, 22 orang di antaranya anggota DPR.
Tidak hanya itu, Indonesia Corruption Watch ( ICW), setidaknya mencatat sudah ada 18 hakim dan 10 aparat peradilan non hakim yang ditangkap KPK dalam periode Maret 2012 hingga November 2018. Pertanyaanya, sampai kapan persekongkolan jahat ini akan terus berlangsung?
Kapolril Jenderal (Pol) Idham Azis juga sudah menegaskan tak main-main apabila menemukan kapolda atau kapolres yang meminta jatah proyek kepada pemerintah daerah setempat.
Idham mengatakan, ia akan menindak kapolda atau kapolres tersebut dengan mencopot jabatannya. "Ini memang bukan rahasia umum, saya pernah dinas di luar wilayah ya harus kita tindak, obatnya cuma satu, kita tindak. Saya kira kita mencopot 10 atau 15 kapolres itu tidak goyang organisasi," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019)
Demikian pula Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Mukri sudah me-warning, agar jaksa-jaksa yang bertugas di Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk tidak main-main.
Dibutuhkan sinergitas dari lembaga-lembaga terkait, untuk menertibkan oknum kepolisian dan oknum kejaksaan dan oknum politisi yang masih coba bermain-main dengan fee proyek.
Hanya dengan sinergitas inilah, pembersihan terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri bisa dilakukan. Harus ada tindakan tegas. Bagaimana citra lembaga penegak hukum tidak akan terpuruk, jika masih ada pembiaran terhadap oknum-oknum yang terindikasi bermasalah dengan hukum. (*)
Berita Lainnya
-
KPPS Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas Ekonomi Jelang Pileg dan Pilpres
Sabtu, 18 November 2023 -
PGN Suplai Gas Bumi 2.100 MMBtu ke PT Abadi Agrosindo Persada, Dukung Komitmen ESG Turunkan Emisi Karbon
Jumat, 10 November 2023 -
Caleg DPR RI Ahmad Handoko Janji Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi masyarakat Jika Terpilih
Kamis, 12 Oktober 2023 -
Pertagas Niaga Suplai CNG untuk Industri Keramik Jawa Tengah, Penuhi Kebutuhan Energi Handal dan Ramah Lingkungan
Jumat, 06 Oktober 2023