Polsek Limau Ringkus Spesialis Pembobol Rumah
Dua tersangka spesialis pencuri rumah dibekuk petugas gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Polres Tanggamus. Foto: Ist
Tanggamus-Dua tersangka pencuri televisi milik Nasrin (62), warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dibekuk petugas gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Polres Tanggamus.
Kedua tersangka Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap ditempat berbeda.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi menjelaskan awalnya polisi menangkap Doni Saputra di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Senin (13/1/2020). Petugas juga mengamankan telivisi LG 32 inc.
“Berdasarkan keterangan Doni, polisi kembali mengamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,” kata Kapolsek, Selasa (14/1/2020).
"Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 WIB," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/1/2020).
"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Jadi Tersangka
Kamis, 18 Desember 2025
Kedua tersangka Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap ditempat berbeda.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi menjelaskan awalnya polisi menangkap Doni Saputra di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Senin (13/1/2020). Petugas juga mengamankan telivisi LG 32 inc.
“Berdasarkan keterangan Doni, polisi kembali mengamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,” kata Kapolsek, Selasa (14/1/2020).
"Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 WIB," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/1/2020).
"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 19 Desember 2025Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
-
Jumat, 19 Desember 2025Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
-
Kamis, 18 Desember 2025BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
-
Kamis, 18 Desember 2025Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Jadi Tersangka









