Polsek Limau Ringkus Spesialis Pembobol Rumah
Dua tersangka spesialis pencuri rumah dibekuk petugas gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Polres Tanggamus. Foto: Ist
Tanggamus-Dua tersangka pencuri televisi milik Nasrin (62), warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dibekuk petugas gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Polres Tanggamus.
Kedua tersangka Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap ditempat berbeda.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi menjelaskan awalnya polisi menangkap Doni Saputra di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Senin (13/1/2020). Petugas juga mengamankan telivisi LG 32 inc.
“Berdasarkan keterangan Doni, polisi kembali mengamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,” kata Kapolsek, Selasa (14/1/2020).
"Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 WIB," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/1/2020).
"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026
Kedua tersangka Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap ditempat berbeda.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi menjelaskan awalnya polisi menangkap Doni Saputra di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Senin (13/1/2020). Petugas juga mengamankan telivisi LG 32 inc.
“Berdasarkan keterangan Doni, polisi kembali mengamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,” kata Kapolsek, Selasa (14/1/2020).
"Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 WIB," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/1/2020).
"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 03 Juni 2026Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
-
Kamis, 28 Mei 2026Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
-
Rabu, 20 Mei 2026Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
-
Selasa, 19 Mei 2026Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan








